Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

KPU Lampung Belum Bersedia Merilis Caleg Eks Napi, Bawaslu: Harus Diumumkan ke Publik

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung belum bersedia merilis nama-nama calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung di Pemilu 2024 yang merupakan eks narapidana (Napi).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan masyarakat terkait ada atau tidaknya Caleg Mantan Narapidana yang maju sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung di Pemilu 2024.

"Tanggapan masyarakat masih ditunggu hingga hari ini pukul 23.59 WIB. Setelah adanya tanggapan dari masyarakat, KPU Provinsi Lampung segera menyampaikan kepada publik terkait jumlah caleg Mantan Narapidana itu,” kata Erwan, Senin (28/8/2023).

Erwan mengungkapkan, pada saat verifikasi administrasi para caleg, KPU Provinsi Lampung sudah melihat lampiran surat dari pengadilan negeri (PN) yang menyatakan caleg tersebut apakah pernah diancam pidana atau tidak.

"Jadi memang sebagian ada yang sudah ketahui. Pada saat verifikasi administrasi itukan melihat surat keterangan dari PN yang menyatakan pernah diancam pidana atau tidak pernah diancam pidana, dan itu menjadi bahan verifikasi kita. Mungkin ada hal-hal diluar persyaratan administrasi tersebut, kita mengharapkan tanggapan dari masyarakat sampai hari terakhir ini," terang Erwan.

Erwan menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengetahui jumlah total caleg DPRD Provinsi Lampung mantan narapidana yang maju di Pemilu 2024.

"Kalau jumlah final (caleg mantan narapidana) sampai dengan saat ini kita masih tunggu tanggapan masyarakat. Kalau ada tanggapan nanti pasti kita minta klarifikasi partai dan akan kita sampaikan kepada publik," ujarnya.

Menurut Erwan, seharusnya memang setiap caleg mantan narapidana juga telah menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana baik melalui media cetak dan media sosial. Karena itu menjadi salah satu persyaratan dokumen.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait ada tidaknya caleg mantan narapidana yang maju sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung di Pemilu 2024.

"Kita sudah koordinasi dengan KPU, karena kita sudah menerima surat edaran dari Ketua Bawaslu RI mengenai mantan narapidana caleg. Yang intinya mantan napi caleg harus melampirkan surat keterangan dari kepala lapas terkait keluarnya yang bersangkutan dari penjara. Kami sudah koordinasi dan menyurati KPU untuk melakukan penelusuran caleg mantan narapidana," paparnya.

Surat dari kepala lapas tersebut wajib dilampirkan paling lambat hingga 4 November 2023 atau setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Suheri menegaskan bahwa Bawaslu akan minta kepada para caleg mantan narapidana yang maju di Pemilu 2024 untuk menyampaikan rekam jejaknya itu kepada publik.

"Nanti kita akan minta kepada caleg mantan napi untuk mengumumkan dirinya di media massa termasuk media sosial bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana dengan ancaman berapa tahun dan bebasnya tanggal berapa. KPU juga akan mengumumkan caleg itu di media massa bahwa caleg itu mantan narapidana," tandasnya.

Suheri mengingatkan bahwa para caleg mantan narapidana itu wajib menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana yang menjadi caleg DPRD Provinsi Lampung.

Hal itu sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebut bahwa caleg narapidana harus mempublish ke media massa bahwa dia mantan narapidana.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, Ismet Roni mengatakan majunya caleg mantan narapidana pada kontestasi Pileg 2024 bukan menjadi suatu persoalan.

"Sepanjang dia memenuhi persyaratan, dia akan kembali kepada masyarakat ya harus kita terima,” kata Ismet.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengungkap nama-nama caleg DPR RI dan DPD RI yang merupakan eks narapidana. Dalam data itu, tercatat sebanyak 52 caleg DPR RI dan 15 calon DPD RI yang merupakan mantan napi.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan narapidana maju caleg.

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12," kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Idham menjelaskan, data yang dirilis KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait caleg. "Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi," ucapnya.

Dari 52 nama caleg DPR RI eks napi yang dirilis KPU RI, salah satunya adalah caleg Partai Golkar Wendy Melfa dari dapil Lampung I dengan nomor urut 5. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 29 Agustus 2023 dengan judul "KPU Lampung Belum Bersedia Merilis Caleg Eks Napi"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

KPU Lampung Belum Bersedia Merilis Caleg Eks Napi, Bawaslu: Harus Diumumkan ke Publik

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×