Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pemprov Lampung Alokasikan Rp160 Miliar untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2023 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar yang digunakan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Tahun ini dari Pemprov Lampung sendiri mensuport Rp160 miliar. Jadi di Dinas Kesehatan ada dana Rp160 miliar yang diperuntukkan untuk BPJS Kesehatan melalui PBI," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan, Senin (28/8/2023).

Ia mengatakan jika BPJS PBI tersebut merupakan program jaminan kesehatan yang hanya fokus pada orang-orang yang membutuhkan atau fakir miskin.

"Dana itu untuk membantu kabupaten dan kota juga. Untuk kriteria penerima PBI terutama keluarga miskin, keluarga kurang mampu," jelasnya.

Reihana menjelaskan jika Provinsi Lampung saat ini sudah memberikan layanan jaminan kesehatan atau universal health coverage (UHC).

"Kita sebenarnya sudah UHC, karena dikatakan UHC jika 95 persen sedangkan kita sudah 95,31 persen.  Memang bagus nya 98 persen tapi insyaallah kita kejar diakhir tahun bisa 98 persen," kata dia.

Menurutnya sampai saat ini masih ada empat daerah di Lampung yang belum UHC atau jumlah masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan masih dibawah 95 persen.

Ke empat daerah tersebut ialah Kabupaten Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Lampung Barat dan Way Kanan.

"Pak gubernur sudah menyurati bupati dan walikota untuk menambah anggaran biaya agar tercapai UHC 95 persen. Itu kerjasama ada yang dari pusat melalui pajak cukai tembakau, dari provinsi dan kabupaten/kota," kata dia.

Seperti diketahui Kementerian Keuangan pada tahun 2023 ini telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 5,47 triliun. Dimana untuk Provinsi Lampung sendiri menerima alokasi sebesar Rp1,7 miliar.

Saat dimintai keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, menjelaskan jika sudah ada mekanisme tersendiri dalam penggunaan Dbh Cukai Hasil tembakau tersebut.

"Untuk DBH cukai hasil tembakau program nya sudah ada. Salah satunya kita prioritaskan untuk bantuan insentif BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang masuk kedalam kategori miskin ekstrim," katanya.

Mulyadi menjelaskan jika saat ini untuk program penggunaan DBH cukai hasil tembakau tersebut salah satunya digunakan untuk peningkatan peserta yang tercover didalam BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat jumlah penduduk miskin, penduduk dengan pengeluaran perkapita di bawah garis kemiskinan pada Maret 2023 sebesar 970 ribu 67 orang.

Kondisi tersebut lebih baik dibandingkan kondisi pada September 2022 yang mencapai 995 ribu 59 atau turun 24 ribu 92 orang. Jumlah penduduk miskin turun 31 ribu 74 orang terhadap Maret 2022 sebesar 1002 ribu 41 orang. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pemprov Lampung Alokasikan Rp160 Miliar untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×