Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pemprov Lampung Rancang Pergub Pengelolaan Sampah Plastik

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung Tengah memproses terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Sampah Plastik. Hal ini dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim menyampaikan, Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sampah Plastik merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu menjabarkan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Peraturan tersebut ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah plastik dan dampak pencemarannya, serta mendorong penggantian plastik dengan bahan ramah lingkungan,” jelas dia, Senin (28/8).

Senen menambahkan, peraturan itu juga bertujuan untuk mendorong tanggung jawab seluruh pihak yang menghasilkan timbulan sampah plastik, melarang kemasan plastik sekali pakai yang tidak perlu, dan mendorong tumbuh kembang serta mandirinya kegiatan daur ulang sampah plastik.

Ia mengungkapkan, setiap tahun Provinsi Lampung menghasilkan sampah sebanyak 1,6 juta ton dengan jumlah sampah plastik sebesar 4 ribu ton. “Dari jumlah tersebut yang berhasil dikurangi baru sebesar 6,75 persen dan yang tertangani hanya 33,65 persen,” katanya.

Untuk itu dirinya mengajak ASN di lingkungan Pemprov Lampung untuk peduli dan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.

Menurutnya hal yang bisa dilakukan dalam upaya tersebut yakni dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce atau pembatasan sampah), (Reuse atau pemanfaatan kembali sampah), (Recycle atau daur ulang sampah).

“Jadilah agen perubahan untuk mengajak keluarga dan masyarakat sekitar kita agar melakukan hal yang serupa,” tuturnya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung sebelumnya telah menyarankan kepada Pemerintah Derah (Pemda) untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang larangan penggunaan kantong plastik di supermarket maupun minimarket.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, tujuan dari dibuatnya Perda tersebut sebagai langkah meminimalisir sampah yang ditimbulkan oleh masyarakat Lampung terutama sampah plastik yang sulit untuk terurai.

"Pemda bisa buat Perda atau Perwali tentang meminimalisir penggunaan kantong plastik yang dimulai dari supermarket dan minimarket. Walaupun dampak pengurangannya hanya 5 sampai 10 persen. Tapi itu adalah upaya," kata Irfan, saat dimintai keterangan.

Ia melanjutkan, dalam melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang terus mengalami penambahan setiap bulannya, maka diperlukan kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah daerah juga perusahaan swasta.

"Masyarakat bisa melakukan pemilahan secara mandiri. Misal sampah organik bisa dijadikan kompos dan sampah anorganik bisa dijadikan kerajinan tangan. Sementara perusahaan swasta harusnya ikut bertanggung jawab dalam menangani masalah sampah yang dihasilkan dari produknya," lanjutnya.

Menurutnya, banyak hal negatif yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah yang tidak baik. Dampak yang dapat terlihat secara langsung yaitu tumpukan sampah dapat mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.

"Kalau sampahnya mengalir ke sungai dan bermuara ke laut maka bisa mencemari laut dan bisa menimbulkan bencana banjir. Kalau tumpukan sampah terjadi dalam waktu yang lama ini dapat mengurangi kualitas tanah yang tidak subur lagi," ungkapnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pemprov Lampung Rancang Pergub Pengelolaan Sampah Plastik

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×