Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Edarkan Sabu di Way Kanan, Pria Asal Pesawaran Terancam Penjara Seumur Hidup

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat, Jumat (25/8/2023).

Pelaku yakni berinisial TD (53) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dari Pelaku diamankan BB sabu seberat 111,54 gram.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran sabu di wilayah hukum Way Kanan pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Atas hal itu, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku TD, kita menangkap pelaku pada Rabu 23 Agustus 2023," ujarnya Jumat (25/8/2023).

Saat akan diringkus di pinggir jalan depan SPBU Baradatu, pelaku berusaha melarikan diri dengan mobilnya Daihatsu Terios berplat BE 1432 YX.

"Lalu, petugas mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Talang Plastik, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan," ucapnya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 111,54 gram.

"Barang bukti itu ada di dalam kotak kardus bertuliskan IRC warna biru hijau, dimana terdapat 4 bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi sabu yang disimpan di kursi belakang mobilnya," jelasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

Pratomo menjelaskan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut guna mencari adakah pelaku lain.

"Kita masih kembangkan, harap bersabar dan jangan membuat gaduh karena akan menyulitkan pengembangan perkara," ucapnya.

Menurutnya, perkara narkoba merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan kejahatan.

Oleh sebab itu, pihaknya selalu berhati-hati dalam pengembangan perkara tersebut agar lebih maksimal.

"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun agar menghubungi pihak berwajib," pungkasnya.

Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana Penjara Seumur Hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Edarkan Sabu di Way Kanan, Pria Asal Pesawaran Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×