Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tarif Tol Bakter Dan Penyeberangan Naik, Organda: Banyak Kendaraan Kembali ke Jalan Reguler

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung, I Ketut Pasek, menyebut jika saat ini banyak kendaraan yang lebih memilih untuk menggunakan Jalan reguler dan meninggalkan jalan tol.

Menurut Pasek, hal tersebut terjadi lantaran adanya kenaikan Tarif jalan tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) serta kenaikan tarif penyeberangan Bakauheni - Merak.

"Kita dengar sekarang ini banyak kendaraan yang memang kembali menggunakan jalan reguler. Ini karena kenaikan tarif tol Bakter yang terlalu tinggi sampai 60 persen," katanya saat dimintai keterangan, Jum'at (25/8/2023).

Menurutnya, kenaikan tarif tol dan juga tarif penyeberangan tersebut dinilai sangat memberatkan para sopir angkutan. Dimana kondisi saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Yang sangat terasa sekali itu kenaikan tarif tol karena sampai 60 persen. Kalau tarif penyeberangan sendiri tidak terlalu besar sehingga tidak begitu memberatkan bagi kami," imbuhnya.

Pasek juga menjelaskan jika pihaknya sudah pernah mengusulkan kepada PT. Hutama Karya sebagai pengelolaan jalan tol untuk dapat menunda kenaikan tersebut.

"Kita sudah mencoba mengusulkan jangan dulu ada kenaikan. Tapi katanya ada Undang-undang yang mengatur karena setiap dua tahun sekali harus naik untuk mengimbangi inflasi," kata dia.

Namun Pasek mengungkapkan jika sampai saat ini belum ada jasa angkutan darat yang menaikan tarif angkutan. Jika akan menaikan tarif, ia meminta untuk tidak terlalu tinggi.

"Sejauh ini kita belum ada kenaikan tarif tapi kita sambil menunggu momen yang pas. Nanti pas ada kenaikan kita minta agar naiknya tidak terlalu tinggi karena kasihan juga masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui saat ini tarif baru ruas Bakter untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp189.500, Golongan II dan III Rp284.500, Golongan IV dan V Rp379.000.

Sedangkan tarif sebelumnya di ruas yang sama, untuk kendaraan Golongan I Rp118.500, Golongan II dan III Rp177.500, dan Golongan IV dan V Rp237.000.

Penyesuaian tersebut berdasarkan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3. 

Dimana penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Jalan tol Bakter memiliki panjang 140,94 kilometer yang merupakan ruas tol terpanjang kedua di Indonesia yang rutenya dimulai dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar. Jalan tol ini merupakan jaringan dari Jalan Tol Trans Sumatra. 

Jalan tol Bakter tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada, Jumat (8/3/2019). Peresmian dilakukan di depan Gerbang Tol Natar, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Tarif Tol Bakter Dan Penyeberangan Naik, Organda: Banyak Kendaraan Kembali ke Jalan Reguler

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×