Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Jual Motor Curian, Warga Banjarsari Metro Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Metro - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap seorang terduga maling usai bertransaksi Motor merk Honda Beat hasil curiannya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, motor yang dijual Tersangka Rian Setiawan (38) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara tersebut merupakan kendaraan hasil curian.

Motor itu diketahui milik seorang ibu rumah tangga berinisial KY warga Jalan RA Kartini, RT 30 RW 06 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara yang hilang pada 27 Maret 2023 lalu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa tersangka Rian Setiawan merupakan pelaku pencurian motor di Metro Utara.

Ia ditangkap pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB usai menjual motor curiannya. Ia diamankan Polisi saat berada di wilayah Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. 

"Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara, didapat informasi dari seorang saksi berinisial IM terkait adanya kendaraan motor yang mau dijual," kata Kasat kepada awak media, Jum'at (25/8/2023) malam.

"Kemudian, setelah mengamankan barang bukti dari saksi tersebut, diketahui bahwa tersangka berada di sekitar wilayah Imopuro," tambahnya.

Usai ditangkap, tersangka Rian Setiawan digelandang ke Mapolres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pencarian dan ditemukan tersangka. Kemudian team langsung melakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Kasat menceritakan, motor tersebut dicuri tersangka pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB saat diparkirkan korban didalam lingkungan rumahnya di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

"Saat itu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit motor merk Honda Beat Pop dengan nomor Polisi BE 3473 FD warna hitam putih," ungkapnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Setelah itu, motor yang berhasil dirusak dibawa kabur oleh pelaku.

"Pelaku diduga mengambil motor tersebut dengan cara masuk ke halaman rumah korban kemudian mengambil motor yang diparkirkan di depan rumah korban," jelasnya.

Pelaku membawa kabur motor tersebut dengan cara merusak kunci stang motor dan membawanya pergi," sambungnya.

Akibat aksinya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 8 Juta. Kini tersangka Rian Setiawan berikut barang bukti motor curiannya diamankan di Mapolres Metro.

Ia terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)







This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Jual Motor Curian, Warga Banjarsari Metro Ditangkap Polisi

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×