Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Resmi Dilaporkan ke Polda Lampung, ini Pasal yang Dilaporkan Keluarga Alm. Advent

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keluarga alm. Advent Pratama Telaumbanua resmi melapor ke Polda Lampung terkait kematian yang diduga tidak wajar saat menjalani pendidikan di sekolah polisi negara (SPN) Polda Lampung.

Adapun laporan polisi tersebut dengan nomor : LP/B/358/VIII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 24 Agustus 2023.

Keluarga alm. Advent melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dengan terlapor yakni pelatih alm. Advent yakni Brigadir I dan rekannya.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, keluarga korban masih dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Lampung.

"Sementara dari informasi yang kita dapat bahwa kita melaporkan Brigadir Irwan dan kawan-kawan," kata Rahmat Telaumbanua, Paman Alm. Advent, usai keluar dari SPKT Polda Lampung, Kamis (24/8/2023).

Baca juga : Kapolda Persilahkan Pihak Eksternal Ikut Dalami Penyebab Meninggalnya Siswa SPN Lampung

Rahmat menjelaskan, pihaknya telah melampirkan beberapa barang bukti diantaranya foto-foto luka tidak wajar yang ada di tubuh alm. Advent sebelum dilakukan autopsi.

"Luka itu diantaranya di pelipis kanan, kantung mata, pecah di bibir, di dagu, merah di dada, terus di jari tangan sobek sekitar 6 cm, memar di belakang kepala, memar di belikat, bekas luka di punggung, terus bekas menghitam di tulang ekor dan memar di pantat," bebernya.

Dirinya pun meminta Polda Lampung agar segera mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi kepada alm. Advent seterang-terangnya.

"Alm. Advent merupakan sosok yang penurut dan sehat tidak ada penyakit bawaan sehingga bisa lolos Polri," ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mempersilahkan pihak keluarga untuk melayangkan laporan dan menyampaikan temuan-temuan informasi terkait peristiwa kematian Advent Pratama Telaumbanua siswa SPN Lampung.

"Kami persilahkan, ini salah satu bentuk upaya mencari keadilan, kita akan tangani ini secara objektif, berkeadilan, dan transparan," imbuhnya.

Sebelumnya, siswa baru SPN Polda Lampung bernama Advent Pratama Telaumbanua meninggal dunia saat menjalani pendidikan pada Selasa (15/8/2023) siang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengatakan hasil diagnosa RS Bhayangkara Polda Lampung bahwa Advent mengalami henti jantung atau henti napas.

"Penanganan sudah dilaksanakan semaksimal mungkin. Untuk luka di luar fisik sejauh ini tidak ada yang janggal sehingga keluarga menolak otopsi karena sakit," ujarnya.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan ke IGD sebelumnya dan dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebanyak 3 siklus dan sudah dilakukan resesuk sebanyak 2 kali, kemudian masuk ke dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung henti nafas," lanjutnya.

Sementara itu, Ayah Advent, Ifon mengaku kaget setelah melihat jenazah sang anak ditemukan sejumlah luka tak wajar pada tubuhnya.

Luka-luka tersebut terdapat dibeberapa bagian wajah hingga tubuh sang anak diantaranya luka robek maupun luka memar.

"Tadi waktu di cek ada beberapa luka di tubuh diantaranya di pelipis, di bibir, di dagu, memar di bawah ketiak kanan, luka membulat di atas pinggang, luka memar pada bagian tulang ekor, lambung membusung, serta luka pada jari telunjuk," bebernya.

Atas dasar tersebut, pihak keluarga Advent membantah pernyataan Polda Lampung yang mengatakan korban terjatuh melainkan penganiayaan berat.

Untuk mengetahui penyebab tersebut, pihak keluarga Advent melakukan autopsi di RS Adam Malik Medan, Sumatera Utara. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Resmi Dilaporkan ke Polda Lampung, ini Pasal yang Dilaporkan Keluarga Alm. Advent

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×