Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

OJK Lampung Terima 12 Pengaduan Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung hingga triwulan II tahun 2023, telah menerima 12 pengaduan terkait dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan total entitas yang diadukan sebanyak 40 entitas ilegal.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, berdasarkan data identitas dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Masyarakat yang melakukan pengaduan mayoritas kalangan pekerja seperti pegawai, karyawan ataupun wiraswasta.

"Berdasarkan data pengaduan terkait Pinjol ilegal yang masuk ke OJK tidak dilakukan klasifikasi data berdasarkan profesi, namun berdasarkan data KTP masyarakat yang melakukan pengaduan mayoritas kalangan pekerja seperti pegawai, karyawan atau wiraswasta," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Rabu (23/8/2023).

Bambang menjelaskan, penyebab masih adanya masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal lantaran masih banyak masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik, sehingga belum dapat mengidentifikasi dan membedakan antara peer to peer lending yang legal maupun ilegal.

"Dalam hal permasalahan Pinjol ilegal ini, OJK terus menghimbau kepada masyarakat baik melalui platform media sosial, maupun secara offline seperti sosialisasi atau Focus Group Discussion," imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online diminta terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas Pinjol. Daftar Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK dapat dilihat di website www.sikapiuangmu.ojk.go.id, website www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

"Bisa juga menanyakan legalitas entitas Pinjol ke Whatsapp Kontak OJK 157 di 081157157157 atau telepon 157. Kemudian cek kewajaran suku bunga dan denda. Baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan," imbuhnya.

Ia meminta kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan.

"Penting juga untuk memeriksa identitas lengkap Pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus. Cek persyaratannya apakah wajar atau tidak, Teliti Dan Pahami syarat ketentuan. Hindari perilaku "Gali Lobang Tutup Lobang"," imbuhnya.

Menurutnya, Pinjol yang legal terdaftar dan berizin oleh OJK hanya diperbolehkan mengakses camera, microphone, dan location (Camilan). Sedangkan Pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto dan video.

"Selain itu, OJK atau anggota Satgas waspada investasi seperti kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, akan selalu berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penanganan. Seperti untuk pidana oleh kepolisian, pemblokiran entitas pinjol illegal, melakukan patroli cyber untuk mencari dan menemukan entitas Pinjol ilegal untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran atau penutupan," katanya.

Pengamat Ekonomi, Asrian Hendi Caya mengatakan, ada dua argumen yang melatarbelakangi banyaknya ibu rumah tangga yang tergiur dengan Pinjol.

Argumen pertama ialah ibu-ibu yang paling tahu kebutuhan rumah tangga. Sehingga mereka mengambil inisiatif untuk mencari alternatif dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak.

"Ini tidak terlepas dari kondisi perekonomian yang memang belum pulih. Secara makro ekonomi ada trend membaik. Tapi daya beli masyarakat belum pulih. Apalagi akibat beban sebelumnya yang berat pada saat pandemi Covid-19," kata Asrian.

Sementara argumen yang kedua ialah ibu-ibu paling mudah dipengaruhi oleh iklan dan tawaran barang-barang. Apalagi ibu-ibu senang berkumpul sehingga mudah saling mempengaruhi bahkan  bersaing dandan dan asesorisnya.

"Ini yang dikhawatirkan. Kemudhan yang ditawarkan Asrian justru memfasilitasi gairahnya yang tinggi untuk tampil lebih wah dengan dandan dan asesoris," lanjutnya.

Ia menilai, harus ada penyadaran pada ibu-ibu rumah tangga untuk tidak mudah terpancing oleh mudahnya pinjaman Asrian. Memberikan kesadaran pada ibu-ibu untuk tidak foya-foya dan berbelanja sesuai dengan kemampuan saja.

"Selain itu penting juga untuk memberikan pemahaman tentang Asrian yang legal dan tidak legal untuk menghindari masalah dikemudian hari," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Catatan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lampung Barat



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

OJK Lampung Terima 12 Pengaduan Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×