Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pemprov Melarang ASN, Restoran, Hotel, dan Usaha Binatu Pakai LPG 3 Kilogram

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan aturan pembatasan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Provinsi Lampung.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/3438/V.25/2023 tentang pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto tanggal 15 Agustus 2023.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Lampung. Fahrizal Darminto mengatakan, pembuatan surat edaran pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram di Lampung ini dalam rangka pengendalian penggunaan LPG bersubsidi di masyarakat agar lebih tepat sasaran

Fahrizal menerangkan, surat edaran itu diterbitkan menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram yakni Perpres Nomor 104 tahun 2007 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021.

Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2019 jo Perpres Nomor 71 tahun 2021. Peraturan tersebut menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Fahrizal menegaskan, dalam surat edaran terbaru ini melarang konsumsi LPG 3 kilogram bagi restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung diminta tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi,” kata Fahrizal, Kamis (17/8).

Sebelumnya, Kabid Energi pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopan Sopian Atiek mengatakan pihaknya akan rutin turun memantau ketersediaan LPG 3 kilogram dan memastikan penggunaan tepat sasaran

"Bentuk pengawasan kalau yang bersama tim tiga bulan sekali turun, kalau kita dinas ada mingguan, bahkan kalau ada gejolak dan sebagainya kita sidak langsung," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : Dianggarkan Rp 627 Juta, Jalan Sutan Syahrir Metro Lampung Mulai Diperbaiki




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pemprov Melarang ASN, Restoran, Hotel, dan Usaha Binatu Pakai LPG 3 Kilogram

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×