Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polisi Tangkap Warga Metro Pusat Usai Beli Ganja Melalui Instagram

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang warga Kecamatan Metro Pusat usai membeli satu paket Ganja melalui media sosial Instagram.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, pria yang amankan ialah Bayu Pujianto (19) warga Jalan Kakak Tua RT 042 RW 010, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

"Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.15 WIB kami lakukan penangkapan terhadap BP ketika melintasi jalan Betutu Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Kasat menceritakan, pria yang ditangkap di jalan itu sempat membuang barang bukti. Namun Polisi dapat menemukan ganja tersebut dan menangkap pelaku.

"Pada saat dilakukan penangkapan memang tidak terjadi perlawanan, namun tersangka membuang bungkusan kertas putih yang ketika dibuka berisi daun kering narkotika jenis ganja," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan Satu Paket Ganja dengan berat 7,23 gram. Kepada Polisi, Bayu mengaku membeli ganja tersebut melalui akun media sosial Instagram.

"Dari tangan pelaku kami temukan gulungan kertas warna putih berisikan daun ganja dengan berat kotor 7,23 gram. Dari pangkuannya, tersangka membeli ganja itu melalui akun instagram dengan harga Rp100 ribu," ungkapnya.

Kini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram yang menjual ganja tersebut. Sementara tersangka Bayu ditetapkan sebagai pengguna Ganja.

"Tersangka ini merupakan pengangguran, kemudian untuk sementara kami tetapkan sebagai pengguna. Untuk jaringan lainnya seperti penjualnya masih dalam lidik," tandasnya.

Kini Bayu Pujianto berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polisi Tangkap Warga Metro Pusat Usai Beli Ganja Melalui Instagram

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×