Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Asik! Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Pensiunan 12 Persen Tahun Depan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8%. Sedangkan gaji pensiunan naik 12% tahun depan. Dengan kenaikan penghasilan itu diharapkan ASN, TNI, dan Polri meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dilansir dari tayangan Youtube TVR Parlemen, Rabu (16/8/2023).

Jokowi juga mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei lalu menyebut Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani Selasa (30/5) lalu dikutip dari Detik.com. 

Perkiraan gaji ASN/TNI Polri dan pensiunan setelah kenaikan di 2024

Sebelumnya, gaji ASN/PNS 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji terendah itu pada golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864-Rp 186.864.

Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.

Sementara pensiunan untuk golongan I a Rp 1.560.800, jika naiknya 12% maka ditambah Rp 187.296 menjadi Rp 1.748.096. Untuk pensiunan golongan IV e naik 12% kemungkinan naiknya Rp 708.144. Maka gaji pensiunan golongan IV e menjadi Rp 6.609.344.

Namun, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara. Karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024. (Dtk)

Video KUPAS TV : ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Sesama Alumni IPDN




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Asik! Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Pensiunan 12 Persen Tahun Depan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×