Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria
inisial DA (23) ditangkap polisi gegara membawa lari sebuah handphone pemilik
toko kelontong di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih menerangkan, peristiwa pencurian terjadi hari Rabu (9/8/2023), sekira pukul 10.00 WIB.
"TKP di sebuah toko yang terletak di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (11/8) siang.
Mustolih melanjutkan, modus pelaku berpura-pura belanja token listrik, pampers, shampo, colokan listrik dan mie instan di toko milik Mistina (42).
"Kemudian pelaku tidak jadi membeli barang-barang yang telah dipesannya dan langsung pergi meninggalkan warung korban tanpa ada alasan," sambung Kapolsek.
Dari situlah, korban baru menyadari handphone Vivo Y20 A warna putih yang diletakkan diatas etalase toko telah lenyap. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan melapor ke Polsek Jati Agung.
Kebetulan, anggota Polsek Jati Agung tengah berpatroli di sekitaran TKP dan melihat pelaku. Diketahui, pelaku DA warga Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung.
"Pelaku ditangkap tak lama berselang usai kejadian pencurian, motifnya karena khilaf," timpal Mustolih.
Pelaku berikut barang bukti sebuah handphone Vivo Y20 A warna putih, langsung digelandang ke Mapolsek Jati Agung.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Dianggarkan Rp 627 Juta, Jalan Sutan Syahrir Metro Lampung Mulai Diperbaiki
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here