Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kejari Bandar Lampung Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Tukin Rp 213 Juta

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa Bery Yudanto atas kasus dugaan korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pada Kejari Bandar Lampung, Jumat (4/08/2023).

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim dimana terdakwa Bery Yudanto yang sebelumnya bekerja di kejari telah menitipkan uang pengganti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tukin pada kejari Bandar Lampung.

"Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp213.112.300,- atas nama terdakwa Bery Yudanto yang berasal dari perkara Korupsi Penyimpangan Uang Tunjangan Kinerja atau Remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Penasehat Hukum Defri Julian, S.H," kata Rio dalam keterangan tertulisnya Jumat (4/08/23).

Kemudian rio menerangkan uang tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejari yang disaksikan oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Ekaminasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Staf Barang Bukti, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung.

Baca juga : Korupsi Tukin Rp4,12 Miliar, Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

"Selanjutnya penyerahan uang Pengganti sebesar Rp213.112.300,- dititipkan di rekening Titipan Kejati Bandar Lampung dan ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung katanya.

Sebelumnya atas kasus korupsi tukin pada Kejari Bandar Lampung akibatkan tiga mantan pegawai kejari balam menjalani proses hukum, dengan mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 412.352.470,-

Baca juga : Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung Akui Tidak Pernah Tandatangani Surat Permintaan Penarikan

Ketiga terdakwa tersebut yakni Bery Yudanto (kaur keuangan dan kepegawaian, Len Aini (Bendahara Pengeluaran) dan sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Sebelumnya juga atas sukarela pegawai dan terdakwa pada saat terdakwa masih dinyatakan tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 964 juta.

Baca juga : JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Untuk diketahui sidang lanjutan atas perkara korupsi tukin pegawai kejari pada kejaksaan negeri Bandar Lampung akan kembali di gelar pada 15/08/23 dengan agenda vonis terhadap ketiga terdakwa. (*) 


Video KUPAS TV : 29 Penjahat di Bandar Lampung Diringkus Dalam Sebulan



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kejari Bandar Lampung Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Tukin Rp 213 Juta

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×