Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Soal Sengketa dengan Multi Mart, Pedagang Pasar Sidomulyo Lamsel Konsultasi ke Ombudsman Komisi Informasi Lampung

Kupastuntas.co, Lampung Selatan -Pedagang Pasar Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel), konsultasi ke Ombudsman dan Komisi Informasi Provinsi Lampung soal Sengketa dengan Multi Mart yang dituding menurunkan omset penjualan, pada Kamis (4/8/2023).

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kecamatan Sidomulyo Esti mengaku, pihaknya sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 dan Komisi 2 pada tanggal 29 Mei 2023.

"Disitu terbuka dengan sangat jelas Plt Kepala Dinas Perijinan (Rio Gismara) bilang bahwa MM (Multi Mart Sidomulyo) itu kan tidak memiliki ijin belum melengkapi persyaratan, artinya kan kalau belum memenuhi persyaratan ijinnya belum keluar dong," buka Esti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Esti menceritakan, kesimpulan dalam RDP, terkuak bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengakui Multi Mart Sidomulyo belum berijin. Lalu, Multi Mart  mengurus ijin namun belum lengkap.

"Gimana kalau kita mengurus sesuatu belum lengkap tentu ijinnya belum keluar dong, disitu secara lisan DPRD memberikan rekomendasi tutup sementara ternyata kami tunggu-tunggu tidak ada eksekusi," sambung Esti.

Setelah Esti mendatangi Kantor DPMPTSP, pihak dinas memberikan jawaban yang berbeda sewaktu dalam RDP yakni Multi Mart Sidomulyo sudah ada ijin toko tapi belum memiliki ijin bangunannya. Alasannya, Multi Mart Sidomulyo sudah mengurus perijinan secara OSS.

"Tetapi itu kan hanya salah satu indikator saja, seharusnya tetap harus diverifikasi sesuai Undang Undang dan regulasi kan, kami lihat berita Alfamidi di Bandar Lampung tidak punya ijin bangunan ditutup dulu kok sementara sampai mereka melengkapi itu. Tetapi kenapa di Lampung Selatan tidak seperti itu? saling lempar lah mereka eksekutif maupun legislatif," timpal Esti.

Baca juga : Pedagang Pasar Sidomulyo Lamsel Menjerit, Tuding Multimart Biang Keladi Turunnya Omset Penjualan

Akhirnya, Esti meminta salinan putusan rekomendasi RDP dari DPRD dalam bentuk hard dan soft copy sebagai bukti tertulis.

"Setelah kami meminta beberapa kali pak Wakil Ketua DPRD selalu bilang belum ditandatangani Ketua, terakhir beliau bilang Ketua tidak mau memberikan alasannya itu rahasia negara. Terus kami konsultasi dengan anggota dewan yang lain yang lebih senior, mereka bilang hasil RDP bukan rahasia negara itu kan hak publik untuk tahu," lanjutnya.

Esti sempat berkonsultasi via telepon dengan salah satu Komisioner Komisi Informasi dan ia mendapat jawaban sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik itu adalah hak publik untuk tahu hasil RDP.

"Akhirnya kami bersurat resmi ke DPRD per tanggal 10 Juli 2023 untuk meminta salinan putusan itu, tapi tidak ada respon sama sekali. Terus kami informasikan kembali ke Komisi Informasi bagaimana ini tidak ada respon, kata mereka kalau tidak ada respon ajukan surat keberatan nah kami ajukan lah kemarin tanggal 31 Juli dan surat keberatan itu harus ditembuskan ke Ombudsman dan Komisi Informasi," urai Esti.

Kamis kemarin, Esti bersama rekannya mengirim surat tembusan ke Ombudsman dan Komisi Informasi sekaligus konsultasi.

"Kira-kira setelah ini langkah kami apa? saran mereka kita tunggu 30 hari kerja kalau tidak ada kemungkinan ada langkah selanjutnya, yang kita ambil mungkin laporan resmi ke Ombudsman dan mengajukan gugatan sengketa secara resmi ke Komisi Informasi," tegasnya.

Esti sudah mengutarakan runutan langkah yang telah ditempuh Ke Komisioner Komisi Informasi, mulai dari mediasi dengan Camat, Muspika, RDP dengan DPRD hingga menghubungi eksekutif.

"Yang jelas kami sekarang meminta salinan RDP ke DPRD, kalau 30 hari kerja itu ada respon artinya kita tidak menggugat sengketakan kalau tidak ada respon ya mungkin langkah itulah, biar pembelajaran lah wakil rakyat ini benar-benar memihak ke rakyat gitu," tandas Esti.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lamsel, Agus Sartono mengatakan, dirinya waktu itu yang memimpin langsung jalannya RDP dengan para pedagang pasar Sidomulyo.

"Kalau hasil RDP saya juga sudah koordinasi dengan Ketua DPRD Hendry Rosadi, karena yang memimpin hearing gabungan kemarin kan saya, kata bang Hendry jangan dulu dikeluarkan karena belum kita pelajari cuma kalau untuk rekomendasi bisa kita keluarkan, kalau meminta hasil RDP itu kan untuk arsip kita dan kita pelajari dulu," jawab Agus Sartono.

Agus Sartono menjelaskan, DPRD sudah menjalankan fungsi sesuai tupoksi yakni meneruskan permasalahan di masyarakat terkait pedagang pasar dengan MM (Multi Mart Sidomulyo) melalui beberapa kali RDP dengan dinas terkait.

"Artinya kalau memang ada dari perijinan (DPMPTSP) menyampaikan ada yang kurang ya kami sebatas meminta ke perijinan untuk segera menyelesaikan baik teguran, ataupun masalah menutup atau tidaknya bukan wewenang kami di DPRD, itu ranahnya di eksekutif, kami bukan penentu kebijakan untuk MM," terusnya.

Disinggung apakah DPRD akan memberikan hasil RDP usai asosiasi pedagang berkirim surat dan ditembuskan ke Ombudsman serta Komisi Informasi, Agus belum berani bicara karena keputusan di Ketua DPRD.

"Bukan saya, saya pernah ngobrol dengan Ketua dan Sekwan waktu itu belum bisa dikeluarkan karena harus dipelajari dulu, tapi kalau untuk rekomendasi dari DPRD bisa," pungkasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Soal Sengketa dengan Multi Mart, Pedagang Pasar Sidomulyo Lamsel Konsultasi ke Ombudsman Komisi Informasi Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×