Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kejati Lampung Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus 1,5 Miliar

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Kembali menerima uang titipan pengembalian kerugian negara (PKN) atas kasus dugaan Mark Up biaya hotel dan perjalanan dinas DPRD Tanggamus sebesar 1,5 miliar, Selasa (1/8/23).

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, ditotal dari sebelumnya hingga saat ini Kejati telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp4.543.725.000,-

"Dapat kami informasikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus Mark Up biaya hotel anggota DPRD tanggamus, per 1 Agustus 2023 yaitu sebesar Rp 4.543.725.000,- itu yang dapat kami sampaikan," kata Ricky saat di wawancarai Selasa (1/08/24) sore hari.

Kemudian saat dimintai keterangan terkait rincian pengembalian tersebut Ricky mengaku ia hanya mendapat laporan secara global, "yang kita dapat global, untuk rinciannya nanti kita tanya ke bidang teknis biar lebih akurat," imbuhnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, Kejati Terima Pengembalian Kerugian Negara 3 Miliar

Sementara saat dikonfirmasi apakah ada pemeriksaan lanjutan setelah beberapa waktu lalu Kejati telah memeriksa 17 saksi, ia mengatakan belum ada pemeriksaan lanjutan.

"Untuk hari ini informasi yang kita peroleh belum ada pemekriksaan, inikan lagi pendalaman dulu alat bukti kemarin dan ada pengembalian kerugian negara (PKN), untuk lebih lanjut kita ke bidang teksnis nanti kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Saat dimintai keterangan terkait pihak siapa saja yang telah mengembalikan kerugian negara, Ricky selaku Kasipenkum Kejati yang mengatakan ia akan memastikan hal tersebut terlebih dahalu agar tidak salah memberikan informasi.

"Untuk jumlah real kerugian negara sementara saya belum mendapatkan informasinya dan juga untuk teknis selanjutnya kita tunggu bidang teknis dulu supaya pasti jangan sampai salah," pungkasnya.

Sebelumnya Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000, jadi hingga 1 Agustus 2023 ada tambahan pengembalian sebesar Rp 1.500.000.000,- sehingga total keseluruhan pengembalian kerugian negara yang telah di titipkan kepada Kejati Lampung, atas dugaan kasus mark up biaya hotel anggota DPRD Tanggamus menjadi Rp 4.543.725.000. (*)

Video KUPAS TV : Dinilai Kumuh oleh Menteri Perdagangan, Pasar Bakauheni akan Digusur?




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kejati Lampung Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus 1,5 Miliar

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×