Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Buntut Kecelakaan Truk dan KA Kuala Stabas di Lampura, PT KAI Tuntut CV BW Miliaran Rupiah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menuntut Ganti Rugi pada CV. Bumi Waras (BW) pemilik truk fuso bermuatan tebu yang mengakibatkan kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu Blambangan Pagar dan Kalibalangan Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) pukul 15.10 WIB yang lalu. Ganti rugi paska kecelakaan tersebut pun mencapai miliaran rupiah.

Kabag Humas PT. KAI Divre lV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, kemarin pihak dari CV. BW telah datang dan meminta untuk persoalan kecelakaan di Lampura tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun tetap, lantaran ini aset negara yang mengalami kerugian, pihaknya juga meminta ganti rugi pada perusahaan tersebut.

"Kami dari KAI telah memberikan rincian kerugian yang kami alami atas kejadian kemarin ke CV. BW," ujar Azhar Zaki, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA: Terjadi Tabrakan KA Kuala Stabas dengan Truk di Lampura

Namun Azhar Zaki, enggan menyebutkan berapa total kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan pemilik truk tebu tersebut. Hanya saja, ia memastikan bahwa itu mencapai miliaran rupiah.

"Lokomotifnya rusak, belum lagi biaya evakuasi lokomotif. Kemudian kami juga melakukan overstappen (perpindahan perjalanan) ke moda transportasi lain, servis recovery bagi penumpang yang mengalami keterlambatan dan lain sebagainya. Sehingga total kerugian sangat lumayan besar hingga miliaran," ungkapnya.

Azhar Zaki menuturkan, dari ganti rugi yang telah diberikan itu pihak perusahaan memang minta keringanan, akan tetapi hal itu juga belum bisa diputuskan.

Selanjutnya, jika mereka tidak sanggup membayar kerugian yang diminta KAI. Pada dasarnya mereka (CV. BW) siap dengan keputusan KAI dalam penentuan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

"Jadi mereka legowo dan menyadari bahwa itu adalah kesalahan mereka, bahwa KAI mengalami kerugian yang sangat besar. namun jika mereka gagal bayar mereka sanggup menerima keputusan KAI," tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Itera, Ir. Muhammad Abi Berkah Nadi menyampaikan, untuk buntut ganti rugi pasti dari pihak PT KAI dan PT Bukit Asam sudah menghitung besaran kerugian dampak dari kecelakaan tersebut.

Karena jelasnya, apabila dalam 1 hari tidak ada mobilisasi angkutan batu bara akan menjadi kerugian besar bagi PT Bukit Asam selaku saham terbesar dalam penggunaan Jalur Kereta Api di Sumatera Selatan.

"Tapi dampak kecelakaan tersebut tak hanya mobilisasi angkutan batu bara pastinya, namun juga angkutan kereta api penumpang dan logistik akan tidak beroperasi karena perbaikan jalur rel," ujarnya.

Oleh karenanya, untuk ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah itu harus ada keterbukaan juga dari Pihak PT KAI.

"Agar besaran yang diganti rugi dapat jelas kerugian tiap instansi yang menggunakan jalur kereta api jalur sumatera selatan. Karena penghasilan terbesar menggunakan jalur kereta api adalah dari PT Bukit Asam," ungkap dia.

Namun, untuk perusahaan yang tidak sanggup dengan penggantian rugi ini harus buat kesepakatan antara CV BW dengan PT KAI Divre IV selaku pengelola jalur kereta api.

"Agar ada titik terang dalam penanganan ganti rugi dan win-win solution terhadap biaya yang harus dibayarkan," kata Muhammad Abi. (*)

Video KUPAS TV : Walikota Bandar Lampung Beli 126 Motor Lurah Senilai Rp3,4 Miliar




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Buntut Kecelakaan Truk dan KA Kuala Stabas di Lampura, PT KAI Tuntut CV BW Miliaran Rupiah

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×