Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sidang RT Wawan, JPU Kejari Tolak Pledoi Terdakwa yang Minta Bebas Segala Tuntutan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menolak pledot pembelaan RT Wawan yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Hal itu diungkapkan Jpu Samsi Thalib, saat sidang lanjutan jawaban Pledoi Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, sebagai terdakwa kasus pembubaran tempat Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (25/7/2023).

JPU Samsi Thalib mengatakan, sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, dimana terdakwa Wawan dituntut kurungan penjara selama 4 bulan, maka pihaknya tidak akan mengubah apa yang sudah termuat dan menjadi tuntutan.

"Tidak keraguan sedikit pun dari JPU dalam menuntut bersalah dan maupun menjatuhkan pidana kepasa saudara terdakwa," kata Samsi Thalib, dalam Replik/tanggapan.

Baca juga : Sidang Pembacaan Pledoi RT Wawan Diwarnai Aksi Damai di Depan PN Tanjung Karang

Dalam menetapkan tuntutan, Samsi menerangkan bahwa dalam pembuatan kesimpulan JPU meminta banyak keterangan saksi dan dari pihak yang berkompten. Sehingga JPU meminta Agar Majelis Hakim untuk menolak Pledoi yang di minta oleh Wawan.

"JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak seluruh dalil di dalam Pledoi yang kemarin pada 18 Juli 2023 disampaikan oleh Penasehat Hukum nya," tegas Samsi.

Lalu Samsi memohon agar Majelis Hakim dapat menerima dalil-dalil yang diminta oleh JPU sebagaimana tersebut di atas juga memberikan hukuman terhadap terdakwa Wawan sesuai dengan isi surat tunturan JPU.

Sebab menurut Samsi selaku JPU, Terdakwa Wawan menyampaikan Pledoinya hanya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi atau ahli dari pihaknya atau terdakwa.

"Terdakwa hanya melihat dari tiga orang Saksi dan satu ahli, namun tidak memperhatikan apa saja fakta-fakta persidangan secara koperehensif," lanjutnya.

Sebelumnya, Dalam pledoi yang dibacakan, RT Wawan merasa jajaran direskrim-Um Polda Lampung bertindak zolim dan lalim dalam penyelidikan.

"Saya meyakini bahwa penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh penyidik jajaran direskrim-Um Polda Lampung, telah bertindak zalim dan lalim serta mengkriminalisasi saya," ungkap Wawan, beberapa waktu lalu. (*)


Video KUPAS TV : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi di Kejari



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Sidang RT Wawan, JPU Kejari Tolak Pledoi Terdakwa yang Minta Bebas Segala Tuntutan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×