Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Lampung, Damar: Minim Ruang Aman

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mengungkapkan, masih maraknya Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lampung mengindikasikan minimnya ruang aman bagi Perempuan Dan Anak dari kejahatan tersebut.

Seperti kasus incest baru-baru ini yang terjadi di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, yang telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

"Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak atau incest dengan pelaku adalah ayah kandungnya menjelaskan bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak, termasuk di rumah," ujar Direktur Eksekutif Damar Lampung, Eka Tiara Chandrananda, Jumat (21/7/2023).

Eka Tiara menjelaskan, faktor utama mengapa masih banyak terjadi kasus kekerasan pada anak hingga sekarang ini adalah budaya patriarki dan relasi kuasa.

"Konsep budaya patriarki dan relasi kuasa, bahwa perempuan dan anak adalah milik suami atau orang tua menjadi faktor utama terjadinya tindak kekerasan tersebut," ungkapnya.

Baca juga : Bejat! Ayah di Way Kanan Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Hal yang harus menjadi perhatian adalah dampak dari pasca peristiwa kekerasan yaitu, pertama dampak fisik, berupa penularan Penyakit Menular Seksual (PMS), bahkan kehamilan yang tidak diinginkan.

"Korban berpotensi mengalami luka dalam, pendarahan, kerusakan organ internal. Sehingga korban penting untuk diberikan layanan rehabilitasi kesehatan khususnya kesehatan reproduksi, dengan serangkaian pemeriksaan rutin lainnya," tegas Eka.

Selain itu dampak psikologis, bagi anak korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam.

"Tidak jarang korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial," jelasnya.

Oleh karenanya, hal yang harus dilakukan adalah dengan memberikan layanan kesehatan berupa pemulihan psikologis, dan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada korban.

Sehingga, korban mendapat motivasi dan dukungan moral untuk bangkit kembali melanjutkan kehidupannya.

Di samping itu sebagai upaya pencegahan penting untuk diberikan pendidikan atau pengetahuan kepada anak tentang adil gender dan anti kekerasan. Pendidikan seksual baik di sekolah maupun pada kelompok-kelompok sosial lainnya.

"Dalam hal ini perkumpulan Damar mendukung upaya penegakan hukum bagi korban, dengan mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas kasus yang terjadi," tandasnya.

Untuk diketahui, pelaku yang terjadi di Way Kanan tersebut yang merupakan ayah kandungnya sendiri, saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Untuk ancamannya sendiri pelaku dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pokok yakni 20 tahun penjara.

Sementara Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat, sejak periode Januari hingga Juni 2023 terdapat 285 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Lampung.

Kepala Dinas PPPA Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan, dari jumlah tersebut kekerasan terhadap anak di bawah umur masih menjadi kasus yang mendominasi.

"Persentase korban kekerasan yang terjadi sebesar 20,8 persen atau 64 kasus terjadi pada orang dewasa dan 79,2 persen atau 243 kasus terjadi pada anak-anak di bawah umur," ungkap Fitri.

Fitri menjelaskan, jumlah kasus tersebut tersebar di sejumlah Kabupaten di Provinsi Lampung diantaranya Lampung Tengah 72 kasus, Bandar Lampung 51 kasus, Way Kanan 34 kasus, Lampung Timur 25 kasus, Tulang Bawang Barat 15 kasus.

Kemudian Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Tanggamus masing-masing 12 kasus, Pesawaran 10 kasus, Mesuji 9 kasus, Lampung Utara 7 kasus, Pringsewu 6 kasus, Metro 5 kasus dan Lampung Barat 3 kasus.

"Dengan total korban sebanyak 307 orang yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota dimana rinciannya 64 kasus terjadi pada orang dewasa dan 243 kasus lainnya terjadi pada anak-anak.

Fitri menyampaikan, beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung diantaranya faktor ekonomi dan pernikahan usia anak. Mayoritas pelaku dan korban kekerasan masih ada ikatan keluarga.

Berbagai upaya dilakukan Provinsi Lampung untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk melakukan edukasi ke masyarakat, kepada keluarga, dengan melibatkan berbagai tokoh baik tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak terkait lainnya.

"Jadi kita ada tiga upaya yang terus kita lakukan untuk menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu pertama pencegahan, penanganan atau pendampingan terhadap korban dan terakhir reintegrasi sehingga upaya tersebut terus kita maksimalkan guna menekan kasus tersebut," terangnya.

Menanggapi hal itu, Direktur lembaga pemerhati hak perempuan dan anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher mendorong agar aparat penegak hukum (APH) menerapkan hukuman yang setimpal kepada seluruh pelaku kekerasan.

"Sangat berharap sekali agar para aparat penegak hukum di Lampung segera menerapkan hukuman kebiri kepada semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tidak hanya kepada pelaku ayah kandung saja, tapi semua pelaku juga hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan lainnya," kata Toni.

"Tentunya untuk menerapkan hukuman tersebut perlu juga didukung oleh semua elemen yang ada di masyarakat dan juga media, terutama oleh pemerintah daerah, mengingat Lampung pernah ada penetapan hukuman kebiri tapi bisa batal di ranah pengadilan yang lebih tinggi," sambungnya

Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KKPA) Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak itu juga berharap agar pemerintah pusat juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua jajaran pemerintah daerah di Lampung, terkait dengan berbagai program dan anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak.

"Sebagai wujud dari tanggung jawab pemerintah, karena biar bagaimana manapun perempuan dan anak anak yang menjadi korban itu pasti juga menjadi pembayar pajak. Hal yang paling mudah adalah dilihat dari visi dan misi kepala daerah ada tidak komitmen nya kalau ada seperti apa, dilaksanakan nya seperti apa, apa hanya yang penting saja, hanya sebagai penarik isu politik, atau hanya sekedar simbolis,dekoratif bahkan manipulatif," tegasnya.

"Sekali lagi, saya minta Pemerintah Pusat, mulai dari Menko PMK, Menko Polhukam, Bappenas, Mendagri Menteri PPPA ayo turun cek semua kemampuan pemerintah daerah di Lampung dalam perlindungan anak dan perempuan di Lampung," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Lampung, Damar: Minim Ruang Aman

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×