Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Ibu dan Anak Bobol Rumah Kosong di Lamsel, Gasak 2 Laptop Hingga Tabung Gas

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang ibu bernama Sutini (42) bersama putranya RMI (18) ditangkap polisi dalam kasus pembobolan Rumah milik Anton Darmawan (40) di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih mengatakan, aksi pembobolan rumah itu dilakukan kedua pelaku pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sementara kedua pelaku ditangkap di hari yang sama, yaitu Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023) pagi.

Sebelumnya, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah Korban melewati atas kamar mandi rumah tetangga korban. Lalu naik ke plafon rumah korban dan masuk ke dalam rumah korban.

"Saat itu kondisi rumah korban sedang kosong," ujarnya.

Kemudian saat pulang kerja, korban terkejut mendapati banyak barang-barang yang telah hilang. Korban melihat ada jejak kaki di kamar mandi serta PS3 rusak yang ditinggalkan pelaku.

Mustolih merincikan, barang-barang korban yang raib digasak pelaku diantaranya, 1 laptop Toshiba 14 Inchi, 1 laptop Compaq 14 Inchi, 1 PS3 merk Sony, 1 unit PS2 merk Sony, 2 buah stik PS, 1 unit CPU rakitan, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 1 blender warna hijau, 1 unit pompa air merk Simizu, 1 potong jaket merk Hoodie warna putih, dan 1 remote TV merk Sony.

"Jumlah kerugian yang ditanggung korban sekitar Rp12 juta, kemudian korban melapor ke Polsek Jati Agung," timpal Kapolsek.

Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Lalu polisi melakukan penggerebekan terhadap Sutini dan RMI di rumahnya, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.

"Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan Curat bersama inisial H. Untuk H masih kita kejar dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang," tegas Mustolih.

Tersangka Sutini dan RMI berikut barang bukti 1 unit CPU rakitan warna hitam dan 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Ibu dan Anak Bobol Rumah Kosong di Lamsel, Gasak 2 Laptop Hingga Tabung Gas

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×