Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Asyik Hisap Ganja di Teras Rumah, Empat Remaja di Metro Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap empat orang remaja yang sedang asyik berpesta Ganja di teras rumah Jalan Enggano II Nomor 28 Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Empat tersangka yang dibekuk Polisi tersebut masing-masing ialah MYF (22) remaja asal komplek Pemda Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Berikutnya ialah GR (21) remaja asal Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Lalu ZKN (16) seorang pelajar warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Terakhir ialah AEP (23) remaja asal dusun Srikaton RT 004 RW 002, Kelurahan Rikaton, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa keempatnya ditangkap saat sedang asyik menghisap ganja.

"Mereka Kami Amankan Saat sedang mengkonsumsi ganja di teras sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Ganjar Asri pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia kepada Kupastuntas.co, Jum'at (14/7/2023).

Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah lintingan ganja yang utuh dan sisa konsumsi.

"Jadi saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sekitar rumah tersebut ditemukan barang berupa enam linting ganja kering siap hisap," jelasnya.

"Masing-masing satu lintingan ganja utuh dan enam lainnya puntungan ganja yang telah dikonsumsi. Puntungan linting ganja itu tergeletak di atas tanah dekat mereka duduk," sambungnya.

Kepada Polisi, keempat tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang rekannya secara cuma-cuma.

"Dari pengakuannya, mereka dikasih gratis oleh temannya yang rumahnya di Bandarlampung. Jadi dari hasil pemeriksaan, dari ke empat tersangka itu, ada satu tersangka yang mengaku baru sekali mengkonsumsi," bebernya.

"Kemudian yang lainya mengaku lebih dari satu kali mengkonsumsi. Jadi mereka yang kami amankan saat mengkonsumsi ganja bersama itu mengaku belum saling mengenal," tandasnya.

Kini ke empat remaja penyalahguna narkoba jenis ganja berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Video KUPAS TV : 2 Tunawisma Curi Dokumen PT KAI Tanjungkarang




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Asyik Hisap Ganja di Teras Rumah, Empat Remaja di Metro Ditangkap Polisi

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×