Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Keren! 27 UMKM di Lampung Jalankan Bisnis Kosmetik dengan Brand Sendiri, Berikut Caranya

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Bandar Lampung mencatat, sebanyak 27 Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung telah memulai bisnis di bidang Kosmetik dengan membuat brand sendiri.

Plt. Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, saat ini produk kosmetik adalah salah satu usaha yang sangat diminati oleh para entrepreneur. Oleh karenanya, pertumbuhan ekonomi di bidang kosmetik saat ini cukup tinggi.

Untuk regulasi dibidang kosmetik mengizinkan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai fasilitas produksi untuk dapat memiliki izin edar, yaitu dengan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik di Indonesia.

Ia menyampaikan, di Lampung terdapat 27 dari 1.772 pelaku usaha atau UMKM di Indonesia yang menjalankan bisnis di bidang kosmetik dengan brand sendiri.

"Total di Lampung ada 27 pelaku UMKM. Dari jumlah itu telah dikeluarkan 422 izin edar atau notifikasi. artinya setiap klinik bisa lebih dari 1 notifikasi," ujar Zamroni, saat Nasional Gathering pelaku usaha kontrak produksi kosmetik, di kantor BBPOM Bandar Lampung, Senin (10/7/2023).

"Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin memiliki usaha kosmetik, tapi tidak bisa memproduksi. Saat ini jangan khawatir, karena walaupun tidak ada fasilitas produksinya, kalian bisa memiliki produknya dengan nama yang kalian mau," lanjutnya.

Adapun caranya yaitu, pelaku usaha mengajukan permohonan ke BPOM dengan melampirkan nomor induk berusaha (NIB) dan surat permohonannya.

"Nah setelah mengajukan paling lama 7 hari kerja, BPOM akan melakukan pemeriksaan ke sarana distribusinya yaitu untuk melihat ada tidak untuk menyimpan produk yang akan diajukan notifikasinya tadi," terang Zamroni.

Penyimpanan tersebut jelasnya, bisa berupa gudang atau seperti warung yang cukup seperti rak etalase, dan dengan disertai alamat para usaha yang jelas.

"Apabila setelah sesuai dengan persyaratan, maka nanti akan disampaikan ke industri untuk diajukan notifikasinya ke BPOM," ungkapnya.

Misalnya seperti UMKM ingin kerjasama dengan kosmetik MS Glau, maka nanti MS Glau yang akan memproduksi kosmetiknya dengan nama brand yang diajukan.

Adapun peryaratan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik pertama pemohon diajukan oleh direktur perusahaan, kedua harus ada penanggungjawab teknis.

"Ketiga yaitu dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika, dan terakhir sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk," tandasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha asal Lampung Timur, Reni Fitria yang lebih dikenal Rhere mengatakan, telah menjalankan bisnis kosmetik dengan brand sendiri sudah selama dua tahun.

"Brand kita bernama Skincare Rhere Store dan Skin Clinic, yaitu sudah daftar di BPOM dua tahun lalu," ujarnya, saat dimintai keterangan saat mengikuti Nasional Gathering tersebut.

Rhere mengaku, untuk mengurus izin dari BBPOM nya cukup cepat sekitar 5 hari itu sudah ada keterangan. Namun setelah itu, untuk pengajuan merk hak cipta itu sekitar 1 bulanan.

"Setelah itu baru kita sendiri mengajukan ke perusahaan kosmetik yang ingin kita kerjasama. Adapun biaya yang dikeluarkan kalau di BPOM tidak ada. Tapi kalau di perusahaan kosmetiknya itu bayar sekitar jutaan, tergantung barang yang kita ingin brand kan dan berapa banyak," terangnya.

Ia pun mengaku, dari mulai pendaftaran dan sampai bisa menjual barangnya itu sekitar 3 bulanan prosesnya.

"Yang kita brand kan sendiri ada 7 barang kosmetik. Mulai dari skindcare, kosmetik krim siang ada 3 macam yaitu untuk kulit kering, normal dan berminyak, lalu ada juga krim malam, terus ada sabun, juga bodylotion," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Fornas VII Jabar Hari Kelima, Lampung Tambah 5 Medali Lewat Olahraga Benjang



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Keren! 27 UMKM di Lampung Jalankan Bisnis Kosmetik dengan Brand Sendiri, Berikut Caranya

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×