Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Ketahanan Pangan di Metro

Kupastuntas.co, Metro - Luas Lahan pertanian khususnya persawahan di Kota Metro kian hari semakin menyusut. Alih fungsi lahan untuk kepentingan pendirian properti Perumahan dan menjadi kavlingan diduga menjadi salah satu penyebab utama munculnya ancaman krisis pangan akibat dari berkurangnya lahan pertanian.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, terdapat sebanyak 5 hektar lahan pertanian persawahan mengalami peralihan fungsi menjadi kawasan perumahan setiap tahunnya.

Kini, tersisa 2.948 hektar lahan persawahan yang masih produktif dengan total 1.567 hektar diantaranya masuk dalam zona merah pertanian alias Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sementara itu, tercatat penambahan 22 titik lahan yang menjadi kavlingan dalam kurun waktu setahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota (DPKP) Kota Metro, tercatat di tahun 2021 terdapat 20 titik lahan kavlingan baru di Metro.

Sementara, di tahun 2022 bertambah 12 titik sehingga menjadi 32 titik. Kemudian hingga Juli 2023 terdapat penambahan 10 titik, sehingga saat ini DPKP mencatat terdapat 42 titik lahan kavlingan terhitung sejak tiga tahun terakhir.

Tak hanya itu, jumlah pendirian kawasan perumahan di Metro juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kini terdapat 67 titik kawasan perumahan yang ada di Bumi Sai Wawai.

Terhitung mulai dari tahun 2021 terdapat sebanyak 55 titik perumahan, kemudian di tahun 2022 bertambah 10 titik sehingga menjadi 60 titik. Terkahir hingga Juli 2023 terdapat penambahan 7 titik kawasan perumahan baru di Metro.

Kepala DPKP, Farida melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan, Doddy Hendri menerangkan bahwa pengajuan izin pembangunan property perumahan maupun kavlingan selalu ada setiap tahunnya.

"Untuk pengajuan izin perumahan di Metro sejak Januari hingga Juni 2023 sebanyak 7 pengajuan izin, sedikit lebih rendah dibandingkan izin tanah kavling. Saat ini tren tanah kavling lebih tinggi dibandingkan perumahan. Kalau untuk izin perumahan mengalami penurunan  karena trennya pengembang perumahan itu lebih memilih ke tanah kavling," terangnya kepada awak media, Jum'at (7/7/2023).

Doddy menjelaskan, setiap developer pengembang perumahan maupun kavlingan wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan pembangunan.

"Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan tanah kavling dan perumahan. Mereka mengajukan izin dengan melampirkan permohonan status tanah dengan berupa sertifikat tanah. Lalu kelengkapan administrasi lainnya lah, seperti KTP segala macam," jelasnya.

Para pengembang diwajibkan menyediakan badan jalan dan jaringan drainase sebelum memulai pemasaran maupun pembangunan di lahan tersebut.

"Untuk perizinan pengajuan tanah kavling maupun perumahan, kita hanya mengeluarkan izin terkait lanskap tanah. Jadi disini lanskap izinnya, dengan persyaratan seperti berupa badan jalan 5 meter plus drainase. Untuk perumahan maupun tanah kavling, jadi wajib. Persyaratannya itu saja kalo disini," ucap Doddy.

Kabid tersebut juga mengungkapkan bahwa terkait Alih Fungsi Lahan merupakan kewenangan dan tanggungjawab Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Terkait alih fungsi lahan, izinnya ada di pertanian, dan untuk sertifikat barunya di BPN. Kalo kami disini, setelah selesai izin itu, sebagai lampiran persyaratan memecah tanah kavling ataupun lansekap perumahan. Kemudian, setelah di PTSP selesai, di PU selesai, nanti ada timnya. Tim itu nantinya terdiri dari Pol-PP, DLH, Kejaksaan, PU, Kepolisian, dan TNI dilibatkan disitu," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno juga telah menjelaskan bahwa setiap lahan pertanian yang masuk zona merah alias LP2B beralih fungsi maka harus digantikan dengan lahan baru.

"Ya rata-rata yang mengajukan untuk perubahan fungsi dari pertanian itu antara tiga sampai lima hektar per tahun, itu untuk properti dan lain sebagainya. LP2B itu merupakan zona merah pembangunan yang artinya tidak boleh dialih fungsikan. Kalau rekomendasi itu pertanian, kalau sudah merah tetap kami tidak bisa merekomendasikan, apapun alasannya tidak bisa," bebernya, Kamis (8/6/2023) lalu

Meskipun begitu, dirinya juga menyampaikan bahwa peralihan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dapat dilakukan jika pengembang property memenuhi sejumlah persyaratan.

"Meski masuk zona merah, ada pengecualian apabila akan dialihfungsikan. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang ada itu tidak boleh berubah. Persyaratan paling mungkin seandainya investor ada yang masuk itu harus mengganti sesuai dengan jumlah yang dicaplok. Semisal investor akan mengalihfungsikan satu hektar ya harus digantikan dengan luas lahan yang sama," imbuhnya.

Sementara, dari keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Denny Sanjaya pada Senin (12/6/2023) lalu, mengungkapkan bahwa lahan pertanian di Metro paling banyak dicaplok untuk pembangunan property.

"Kalau sekarang ini perumahan yang ada ratusan gak sampai ya, puluhan lah. Saya tidak tahu data pastinya, karena datanya di kantor. Namun, pada dasarnya DPM-PTSP Kota Metro menunggu rekomendasi dari dinas teknis terkait tersebut baru kita akan mengeluarkan izinnya," kata dia.

Dirinya menjelaskan, proses keluarnya izin pembangunan perumahan di Metro atas rekomendasi dinas teknis. Ia menerangkan, DPM-PTSP bakal mengeluarkan izin perumahan tersebut setelah menerima hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta Surat Tanda Setor (STS).

"Kita mengeluarkan izin itu setelah keluar hasil BAP lapangan, lalu sudah ada besaran ketetapan retribusi dan menyertakan STS-nya," ucapnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa pembangunan property pada lahan pertanian persawahan di Metro dapat dilakukan setelah keluarnya rekomendasi usai rapat bersama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

"Tapi sebelum itukan, terkait dengan perumahan itu ada validasi, juga terkait status tanahnya melibatkan BPN dan apabila merupakan tanah pertanian maka harus ada rapat bersama yang melibatkan dinas terkait," bebernya.

Setiap developer yang akan membangun property di Metro diminta untuk mengajukan master plan pembangunan dan mengurus administrasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK2PR).

"Yang pasti akan mereka ajukan dulu terkait layout dan master plan mereka baru mereka mengurus PK2PR dan lain sebagainya, lalu baru ngurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG-nya," tandasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Ketahanan Pangan di Metro

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×