Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Disetujui DPR, Berapa Sih Gaji Kades?

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tuntutan Kepala Desa (Kades) agar masa jabatan mereka diperpanjang akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Jabatan tertinggi dalam struktur desa ini, bakal menjadi selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," Kata Achmad Baidowi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dikutip dari Youtube DPR TVR Parlemen, Jumat (7/7/2023).

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.

"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.

"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi. Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," jelasnya.

Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya. 

Besaran Gaji Kades

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A. 

Sebelumnya pada Selasa (17/1/23) Ribuan kepala desa (kades) se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Ketika itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi para kades di depan Gedung DPR.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Dasco. 

Dasco pun meminta agar para kades melobi pemerintah. 

"Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi," tuturnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Disetujui DPR, Berapa Sih Gaji Kades?

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×