Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PN Tanjungkarang Tangani 33 Perkara Pidana Anak, Terbanyak Berkaitan dengan Geng Motor

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sejak Januari 2023 hingga saat ini telah menangani sebanyak 33 Perkara Pidana Anak dengan berbagai klasifikasi perkara.

Jumlah tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada website PN Tanjungkarang yang diakses Kamis (6/7/2023).

Adapun klasifikasi perkara pidana anak berhadapan dengan hukum antara lain, perlindungan anak, tindak pidana senjata api atau benda tajam, pencurian, pengeroyokan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, narkotika, perusakan barang, hingga pemalsuan mata uang dan uang kertas.

Sebagian besar perkara sudah selesai putusan, namun ada yang masih sampai tuntutan dan proses persidangan pertama.

Terungkap bahwa terbanyak anak berhadapan dengan hukum adalah yang tersandung kasus senjata tajam yang berkaitan dengan geng motor remaja.

Seperti diketahui, belum lama ini Polda Lampung menetapkan enam anggota Geng Motor sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Enam tersangka tersebut yakni berinisial W (19) dan SS (17) dengan barang bukti berupa celurit bergagang kayu coklat yang diamankan oleh tim patroli Dalmas Ditsamapta Polda Lampung, Sabtu (24/6) sekitar pukul 04.00-05.00 WIB.

Sedangkan empat lainnya yakni RA (16), RR (17), RS (19) dan YS (16). Para anggota geng motor tersebut diamankan ketika hendak tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo beberapa hari lalu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, demi mengantisipasi maraknya geng motor dan tawuran, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Bandar Lampung.

"Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dari jauh-jauh hari ke sekolah-sekolah bahkan tiap minggu kita menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ino, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan sekolah-sekolah agar para siswa yang Terlibat Tawuran Dan geng motor membawa sajam diberikan sanksi tegas.

"Tentunya sanksi yang tegas harus diberikan juga oleh pihak sekolah kepada siswanya jika siswanya terlibat tawuran dan membawa senjata tajam. Kalau di kepolisian kita sudah tegas, apabila memenuhi unsur pidana akan kita proses," ucapnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

PN Tanjungkarang Tangani 33 Perkara Pidana Anak, Terbanyak Berkaitan dengan Geng Motor

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×