Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

KPU Lamsel Temukan 3 Bacaleg Ganda di Proses Verifikasi Administrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menemukan 3 bakal calon legislatif (Bacaleg) ganda pada tahapan verifikasi administrasi.

Hal itu terkuak dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi Bacaleg bersamaan dengan diadakannya focus grup discussion penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bertempat di Aula KPU Lamsel, Sabtu (24/6/2023).

Anggota KPU Lamsel, Hendra Apriansyah mengatakan, ada 3 orang Bacaleg yang dicalonkan lebih dari 1 partai alias ganda.

"Tiga orang yang dicalonkan oleh enam Partai, jadi 1 orang dicalonkan oleh 2 partai. Jadi itu nanti akan masuk dalam proses hasil perbaikannya," kata Hendra, saat dikonfirmasi.

Baca juga : KPU: 679 Bacaleg di Lampung Selatan Belum Memenuhi Syarat

Dari data yang berhasil dikumpulkan kupastuntas.co, ketiga Bacaleg ganda itu di antaranya, Cecep Supriadi yang mencalonkan diri dari Partai Hanura Lamsel di Dapil 5 dengan nomor urut 2. Namun, ia ditemukan juga mendaftarkan sebagai Bacaleg di Kota Bandar Lampung melalui PPP di Dapil 4 dengan nomor urut 1.

Kedua, Bacaleg bernama Setiyo Budi dari Partai Buruh Lampung Selatan di Dapil 5 bernomor urut 1. Namun, ia juga maju sebagai Bacaleg DPR RI di Dapil 1 dengan nomor urut 10 lewat Partai Hanura Lampung.

Ketiga, Bacaleg atas nama Rofika Nita dari Partai Garuda Lampung Selatan di Dapil 7 nomor urut 5. Ia juga mendaftar menjadi Bacaleg melalui Partai Ummat Lampung Selatan di Dapil 7 bernomor urut 6.

Anggota KPU Lamsel Mislamuddin menerangkan, Selain 3 Bacaleg ganda, pihaknya juga menemukan 679 Bacaleg belum memenuhi syarat, di antaranya form surat pernyataan yang tidak ditandatangani atau bermaterai, surat keterangan KTA dengan KTP tidak sesuai.

"Selanjutnya ijazah banyak yang tidak dilegalisir, maupun yang pencantuman gelar  dengan ijazahnya tidak sesuai," ungkap Mislamuddin.

Mislamuddin melanjutkan, belum dilengkapinya persyaratan surat keterangan dari rumah sakit baik itu sehat jasmani rohani, maupun Narkoba dan surat keterangan dari pengadilan.

Meski begitu, kekurangan tersebut bisa dilakukan perbaikan administrasi Bacaleg yakni mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Scara garis besar, hampir 90 persen masih ada kekurangan-kekurangan setiap partai politik, secara umum kurang secara administrasi," terusnya.

Disoal verifikasi faktual terkait persyaratan administrasi Bacaleg oleh KPU, Mislamuddin menyebut pihaknya menunggu selesainya proses perbaikan berkas persyaratan.

"Ketika di aplikasi Silon itu misalnya ijazah tidak terbaca atau legalisirnya tidak sesuai dengan nama di sekolah, atau nama di KTA dengan KTP dan ijazah tidak sesuai, itu kami akan melakukan proses verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dokumen yang dikeluarkan pihak lembaga atau instansi yang berwenang," ujarnya.

"Ini kan sampai sekarang di Lampung Selatan belum melakukan verifikasi faktual ya, karena masih menunggu proses perbaikan. Ketika ditemukan, tentu akan dilakukan proses verifikasi faktual," timpalnya.

Mislamuddin mengimbau agar para Bacaleg yang belum memenuhi syarat bisa segera melengkapi.

"Kita berharap, semua bakal calon legislatif untuk memenuhi persyaratan dan memastikan persyaratan itu terpenuhi secara administrasi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Seratus Kader PDI Perjuangan Kota Metro Bergerak ke GBK Jakarta



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

KPU Lamsel Temukan 3 Bacaleg Ganda di Proses Verifikasi Administrasi

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×