Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Yusdiyanto: Penghapusan Elephant Park Melanggar Hukum

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penghapusan aset Pemprov Lampung, Gor Saburai dan Elephant Park yang diganti dengan PKOR Way Halim secara hukum tidak dapat dibenarkan. Penghapusan aset harus melalui persetujuan DPRD Lampung, dan sebelum memberikan persetujuan DPRD harus membentuk pansus pelepasan kedua aset.

Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Unila, Yusdiyanto mengatakan, sesuai Pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

“Jadi berdasarkan aturan tersebut, penghapusan aset GOR Saburai dan Elephant Park harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung. Karena aset tanah dan bangunan yang akan dihapuskan bernilai di atas lima miliar rupiah,” kata Yusdiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Kupastuntas.co, Kamis (22/6/23).

Yusdiyanto mengungkapkan, sebelum DPRD Lampung memberikan persetujuan, terlebih dahulu wajib membentuk pansus pelepasan aset. Kemudian DPRD melalui mekanisme sidang paripurna baru bisa menyetujui pelepasan aset.

Menurutnya, dalam soal pelepasan aset ini, semestinya Gubernur belajar dari peristiwa tukar guling di masa lalu terhadap GOR Saburai dengan tanah di Kemiling di era Gubernur Sjachroedin ZP yang akhirnya batal atau tidak terealisasi.

Yusdiyanto juga mempertanyakan alih fungsi prasarana olahraga (GOR Saburai) menjadi tempat ibadah atau kegiatan lain di luar olahraga.

“Dan yang menjadi kurang wajar GOR Saburai ditukar dengan PKOR Way Halim. Dalam hal ini sangat tidak masuk akal sesama barang milik daerah ditukar guling (ruislag) peruntukannya, padahal sama-sama sebagai tempat fasilitas olahraga,” katanya.

Yusdiyanto menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018 tentang  Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga disebutkan bahwa pengertian tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antara pemerintah pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang.

Ia menegaskan, berdasarkan peraturan tersebut dapat diketahui bahwa GOR Saburai dan Elephant Park tidak dapat serta merta dihapuskan. Bila pun harus dihapuskan, dalam hal ini Yayasan Al Bakrie sebagai pihak yang menerima aset yang dihapuskan harus melakukan pergantian ditempat lain baik itu lahan yang lebih luas dan menyiapkan bagunan olahraga yang lebih lengkap dan modern sesuai dengan taksiran harga tanah dan bangunan yang dihapuskan saat ini.

Selain itu lanjut dia, berdasarkan hasil penelusuran di tahun 2019 dilaksanakan renovasi GOR Saburai. Proyek tersebut bernilai Rp5,4 miliar milik Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Proyek ini memiliki HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp5.499.998.270 sebagai pelaksana adalah CV. Teguh Wijaya. Namun proyek tersebut baru berjalan 50% lalu diputus kontrak oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Yusdiyanto menjelaskan, alasan penghentian dikarenakan  berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor: 028/3686/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 tentang Rekomendasi Persetujuan Peniadaan Prasarana Olahraga yang ditujukan Kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Dan, berdasarkan Surat Dinas Cipta Kerja dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung No.  640/1162/V.03.1/2019, perihal Pemberhentian Pekerjaan Renovasi GOR Saburai dengan alasan rencana pembangunan masjid termegah di Provinsi Lampung dan apabila pekerjaan tersebut dilanjutkan maka tidak bermanfaat.

“Intinya, penghapusan aset GOR Saburai dan Elephant Park yang diganti dengan PKOR Way Halim secara hukum tidak dapat dibenarkan. Semestinya Pemerintah Provinsi tidak menggunakan PKOR Way Halim sebagai pengganti lahan dan bangunan, namun mencari lahan yang lebih luas dan membangunnya terlebih dahulu untuk mengganti aset yang diambil alih,” paparnya.

Yusdiyanto juga mengingatkan bahwa GOR Saburai dan Elephant Park merupakan space public atau icon public yang memiliki riwayat dan cerita panjang bagi tiap generasi yang ada di Bandar Lampung.

“Semestinya, sebelum pelepasan aset dilakukan perlu dipertimbangkan, diperhitungkan secara cermat dan hati-hati. Karena pelepasan dan tukar guling objek tersebut sangat dekat dengan kongkalikong (korupsi, kolusi dan nepotisme) terlebih sensitivitas publik. Jangan sampai kebijakan penghapusan aset mengorbankan kepentingan ruang publik, history dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, sepengetahuan dirinya hingga kini belum ada persetujuan DPRD untuk Penghapusan Aset Daerah Elephant Park yang berlokasi di Enggal, Bandar Lampung. Padahal, sesuai aturan dan prosedur yang ada, penghapusan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Lampung. Dalam Pasal 8 Ayat 2 di Peraturan Gubernur itu dituliskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.  

Watoni mengungkapkan, setelah setujui oleh DPRD, maka harus ada tukar guling (pengganti) atau ganti rugi atas penghapusan aset daerah tersebut.

“Setahu saya hingga kini belum ada izin DPRD Lampung untuk penghapusan aset daerah Elephant Part. Saya juga belum mengetahui adanya tukar guling atau ganti rugi dengan penghapusan aset tersebut,” kata Watoni, Rabu (21/6).

Ia mengatakan, jika penghapusan aset daerah itu tanpa melalui persetujuan DPRD, dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari. “Karena ada aset daerah yang dihapus tanpa melalui mekanisme atau aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Wartoni, selama ini pihaknya sudah beberapa kali menanyakan ke pihak eksekutif terkait belum adanya persetujuan DPRD atas dihapusnya aset daerah Elephant Park. Namun, hingga kini belum ada respon dari pihak eksekutif.

“Jika tetap tidak ada respon atau jawaban dari pihak eksekutif, maka kami akan tetap menanyakannya sampai pada pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah nanti,” tegasnya.

Watoni mengingatkan bahwa penghapusan aset daerah harus melalui aturan atau prosedur yang sudah ditetapkan. Apalagi, keberadaan Elephant Park itu sebagai ruang terbuka hijau untuk masyarakat.

“Saya juga mempertanyakan pembongkaran GOR Saburai yang belum ada persetujuan DPRD. Karena selama inikan ada anggaran yang dikucurkan untuk renovasi GOR Saburai. Harus ada pertanggungjawaban terkait anggaran renovasi yang sudah dikucurkan di GOR Saburai tersebut,” ujarnya.

Watoni melanjutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung di lokasi tersebut. Namun, pihaknya menyarankan agar mekanisme atau prosedur yang sudah ada dilaksanakan.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Hanifal mengatakan, Fraksi Demokrat menganjurkan agar pembangunan Masjid Raya Al Bakri Lampung dilakukan di atas lahan milik Pemprov Lampung yang lebih representatif seperti di Kota Baru. Daripada harus mengambil lahan GOR Saburai.

“Saya mendapat aspirasi dari banyak masyarakat terkait pembangunan masjid ini. Mengingat selama ini GOR Saburai mempunyai nilai sejarah yang sangat berarti bagi masyarakat Bandar Lampung,” katanya. 

Ditanya apakah pembongkaran GOR Saburai dan Elephant Park sudah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung, Hanifal menyarankan mempertanyakan hal itu langsung ke pimpinan DPRD.

“Kalau memang belum mendapat persetujuan dari DPRD ya patut dipertanyakan. Setahu saya mereka sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga,” katanya.

Hanifal mengungkapkan bahwa pembangunan Masjid Raya Al Bakri Lampung hanya akan menggunakan lahan GOR Saburai. Sementara, lahan Elephant Park tetap akan dibuat ruang terbuka hijau. Sehingga menurutnya, tidak perlu ada perpindahan lokasi Elephant Park.

“Itu tidak semuanya dibangun untuk masjid, tetap akan ada ruang terbuka hijau seperti Elephant Park. Yang dibangun masjid itu kan di bekas GOR Saburai. Saya pernah melihat rancangan bangunannya. Malah ada kemungkinan Elephant Park itu berubah lebih bagus. Kalau GOR Saburai kan akan dipindahkan ke Way Halim,” ucapnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 23 Juni 2023 dengan judul "Yusdiyanto: Penghapusan Elephant Park Melanggar Hukum"




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Yusdiyanto: Penghapusan Elephant Park Melanggar Hukum

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×