Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pansus DPRD Beri Lima Rekomendasi Terkait Temuan BPK di Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) LHP-BPK RI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyampaikan laporan dan sejumlah catatan rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2022.

Terdapat lima catatan penting temuan BPK yang disampaikan juru bicara LHP BPK RI, Budi Yuhanda, di antaranya :

  1. Tindak lanjut rekomendasi BPK yang belum maksimal dilakukan Pemprov Lampung
  2. Masih terdapat ketidak-patuhan pada SOP dalam mengelola keuangan daerah
  3. Pengelolaan keuangan daerah belum baik, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
  4. Masih terus berulang kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi barang, HPS tidak sesuai
  5. Kelebihan bayar bagi ASN yang sedang tugas belajar, menunaikan ibadah haji dan item lain-lain

Mencermati temuan utama dari BPK tersebut, dimana sejak tahun 2003 sampai dengan 2022 BPK telah menyampaikan 14.169 rekomendasi. Pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, jika tidak diselesaikan maka catatan temuan untuk Provinsi Lampung akan terus ada dan terus diberitakan.

"Rincian rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti Pemprov Lampung telah Sesuai (TS) 11.459 rekomendasi atau 80,9 persen, Belum Sesuai (BS) 2,206 rekomendasi atau 15,66 persen, Belum Ditindaklanjuti (DT) 489 rekomendasi atau 3,5 persen dan Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TT) 6 rekomendasi atau 0,04 persen," kata Budi, saat menyampaikan laporan, Rabu (21/06/2023).

Demikian juga pada BUMD, Provinsi Lampung, sejak tahun 2005 sampai dengan 2022, rekomendasi sudah diberikan BPK kepada BUMD sebanyak 236 rekomendasi, dengan rincian sebagai berikut :

  • Telah Sesuai (TS) 197 rekomendasi atau 83,5 persen
  • Belum sesuai (BS) 30 rekomendasi atau 12,7 persen
  • Belum ditindaklanjuti (DT), 9 rekomendasi atau 3,8 persen
  • Ditindaklanjuti (TT) 0 Rekomendasi

Terhadap sejumlah catatan tersebut, anggota Pansus DPRD Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk segera melakukan berbagai hal, diantaranya setiap rekomendasi dan temuan dari BPK baik kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan Daerah yang disebut dalam rekomendasi itu segera ditindaklanjuti.

"Seluruh pejabat pengelolaan keuangan daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya. Jika temuan BPK tersebut terus berulang dikarenakan kesengajaan, maka oknum tersebut harus ditindak tegas dengan aturan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

"Jika kesalahan dilakukan karena ke ketidakpahaman atau ketidaktahuan maka perlu diadakannya fasilitasi bimbingan teknis, sosialisasi atau pelatihan. Kemudian kerugian negara berupa kekurangan volume pekerjaan, anggaran daerah negara yang tidak bisa dipertanggung Jawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah," sambungnya.

Jika gagal lanjutnya, lakukan Black List atas nama badan hukum pihak ketiga tersebut atas nama pemilik (owner/kontraktor), dan jika masih gagal, kasus diserahkan pada penegak hukum.

Gubernur juga diminta meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankan pengelolaan anggaran secara konsisten, seperti proses penyusunan target pendapatan, Proses Tender, dan Proses Penerimaan Barang dan Jasa.

Selanjutnya beberapa temuan yang terdapat dalam Dokumen Ringkasan Summary harus mendapat prioritas dalam menindaklanjuti, yaitu Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan bukan pajak harus segera disetorkan Provinsi Lampung kepada Kabupaten Kota untuk menunjang pembangunan di masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.

"Jika keuangan Kas daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 ini belum mampu membayarkannya secara penuh, maka Saudara Gubernur perlu Skema Pelunasannya. Pada tiga objek pemeriksaan kinerja, Gubernur diminta melakukan kajian tentang efektivitas kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengurangi Kemiskinan," tambahnya.

Upaya yang bisa dilakukan berupa analisa kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung menanggulangi kemiskinan selaras dengan program pusat dan koordinasi dengan kebijakan Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung.

"Analisa program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, termasuk program dalam pemberdayaan masyarakat miskin untuk menanggulangi kemiskinan," ungkapnya.

Manfaatkan basis data untuk koordinasi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Kemudian Dinas Pendapatan Daerah, khususnya UPTD Samsat dan pengelola Pajak Air Permukaan HARUS segera menagih utang PKB dan PAP yang nilainya cukup besar, dan melaporkan progresnya pada Tim Pansus. Untuk beberapa temuan BPK yang terus berulang setiap tahunnya.

Gubernur juga diminta segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan berbagai upaya, antara lain temuan berupa kelebihan pembayaran gaji tunjangan honor dan sejenisnya terus berulang, Gubernur harus memerintahkan kepada stakeholder terkait untuk memperbaiki sistem IT yang terintegrasi sistem administrasi berbasis digital.

"Sehingga setiap ada pengajuan dari bagian SDM untuk ASN yang melaksanakan tugas belajar, cuti besar atau pengenaan sanksi disiplin berupa penurunan gaji, langsung dipotong Tunjangan Kinerjanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Manfaatkan alokasi anggaran dalam setiap OPD yaitu pos Evaluasi dan Monitoring Perencanaan," lanjutnya.

Gubernur juga harus bisa memerintahkan Dinas BMBK untuk segera menginventarisasi seluruh nama pemilik dan nama perusahaan pemenang tender Penyedia Barang dan Jasa yang disebut dalam temuan itu.

"Lakukan Black list atas nama pemilik dan nama perusahaan yang terus melakukan tindakan ini. Gubernur harus memperingatkan dan memberikan surat teguran dengan keras atau memindahkan aparat penerima barang dan jasa yang melakukan pekerjaannya," ujarnya.

Beberapa kesalahan dilakukan oleh aparat pengelola keuangan daerah, khususnya penerima barang dan jasa, dikarenakan Aparat PPK di masing-masing OPD perlu mengikuti pelatihan, seminar dan Bimbingan Teknis terkait tugas dan fungsi pekerjaannya dalam tekanan. Namun apabila ada kesalahan yang dilakukan dengan sengaja, maka aparat harus ditindak tegas, dipindah diberikan sanksi hukuman disiplin.

Penggunaan pendapatan retribusi oleh Dispora, agar Dispora menganggarkan alokasi dana untuk kegiatan UPTD PKOR dan Biaya Perawatan Kolam Renang Pahoman agar pelaksanaan kegiatan terealisasi, untuk itu Dinas Pendapatan daerah harus segera mensosialisasikan kembali aturan bahwa seluruh penerimaan yang diterima unit / OPD harus segera disetor ke kas daerah, sesuai aturan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan tunai tetapi by System.

Seluruh pungutan terhadap pendapatan daerah yang dikelola oleh Pihak Ketiga, seperti Parkir dan lain-lain harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penunjukan pengelolaan pungutan pada Pihak Ketiga harus dilakukan secara Transparan dan efesien. Pada saat prioritas anggaran, setiap OPD harus melalukan rasionalisasi atas Belanja Operasional/Rutin setahunnya, dan bagian perencana anggaran juga harus mempertimbangkan rasionalisasi dalam menetapkan pagu anggaran OPD.

Gubernur diminta segera mengkaji ulang besaran Tarif, untuk semua tarif yang dikenakan Pemerintah Provinsi Lampung, antara lain Tarif sewa retribusi. Sewa alat berat, sewa aset daerah lainnya, dengan ketentuan yang berlaku.

Gubernur juga diminta memberikan teguran, kepada Kepala BPKAD, Kepala Biro Kesra, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik agar lebih teliti dalam mengelola Belanja Hibah sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Gubernur Lampung diminta memerintahkan Sekretaris DPRD Lampung atas hasil temuan BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Angggaran 2022 untuk lebih cermat dalam pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Lampung kedepannya," jelasnya.

Gubernur diminta memberikan teguran kepada Panitia Lelang terutama untuk kegiatan fisik di BMBK, OPD Pengelola agar (1) Kualifikasi Kompetensi Konsultan harus sesuai, penyedia jasa 1 kegiatan (tidak double).

Gubernur juga diminta segera membentuk Tim Internal Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.

Sehingga dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan bisa memperoleh gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai penyelenggaraan pengelolaan Laporan Keuangan oleh SKPD terkait, berdasarkan eksaminasi terhadap pengelolaan sistem keuangan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

"Identifikasi, inventarisasi dan analisa terhadap kelemahan, kekurangan, dan permasalahan serta pencapaian kinerja Laporan Keuangan Provinsi Lampung melalui pokok-pokok rekomendasi, dirumuskan solusi penanganan dan upaya permasalahan, kelemahan, kekurangan, penyelesaian terhadap berbagai kendala, dan hambatan dalam rangka pemantapan penatausahaan Laporan Keuangan Provinsi Lampung; dan selanjutnya," terangnya.

Sasaran yang hendak dicapai adalah pemantapan penyelenggaraan atau pengelolaan Laporan Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam rangka tata kelola keuangan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, peningkatan kinerja pengelolaan Laporan Keuangan secara bertanggung jawab, sesuai aturan, transparan dan akuntabel, serta pemantapan terbinanya good governance dan clean government dalam implementasi sistem ke pemerintahan daerah secara luas di Provinsi Lampung.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Farizal Darminto mengatakan, Pemprov Lampung akan tetap konsisten menindaklanjuti semua catatan yang disampaikan termasuk untuk sejumlah OPD yang memang masih memiliki catatan penting dari BPK, ada sifatnya perbaikan sistem ada sifatnya kerugian yang harus disetorkan.

"Kalau jelas-jelas itu bandel dan jelas-jelas itu sebuah pelanggaran harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan, kalau kompetensinya kurang kita harus tambah pendidikannya, misalnya bendahara ternyata kecakapan nya kurang kaita harus kursus kan biar lebih rapi," singkatnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pansus DPRD Beri Lima Rekomendasi Terkait Temuan BPK di Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×