Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

SatPol PP Bandar Lampung Segel Cafe Remang-remang di PKOR Wayhalim

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung segel cafe remang-remang tak berizin, yang berlokasi di sekitar PKOR Wayhalim. Senin (19/6/2023).

Penyegelan itu dilakukan paska kejadian pengeroyokan atau pemukulan yang dilakukan oleh puluhan preman di kafe tersebut, beberapa hari lalu sekitar pukul 4:00 WIB, dengan korban berinisial AP (36) dan NM (40).

Selain mengganggu ketertiban, cafe tersebut juga disegel karena tidak Memiliki Izin Usaha.

Sehingga kata Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, dalam kasus itu pihaknya menerapkan Perda nomor 1 terkait penertiban.

"Dalam hal ini kita cuma menerapkan Perda saja. Karena cafe remang-remang itu tidak memiliki izin usaha dan mengganggu ketertiban serta bangunannya juga ilegal. Jadi hari ini kita segel," ucap Nurizki.

Rizki mengaku, penyegelan yang dilakun hari ini tidak ada perlawanan dari pemiliknya, karena orangnya tidak ada.

"Pemilik nya tidak ada, jadi ditinggal begitu saja cafe nya dalam keadaan kosong. Kabur mungkin orangnya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Cafe tersebut tidak boleh melakukan usaha lagi.

"Karena penyegelan itu secara permanen. Jadi tidak bisa buka lagi," ujarnya.

Rizki menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Bandar Lampung untuk mentaati dan menerapkan peraturan yang telah ditentukan dari pemerintah.

"Pada prinsipnya usaha itu boleh saja dilakukan, silahkan. Tapi, harus sesuai dengan ketentuan harus ada izin usahanya, harus menjaga ketentraman dan ketertiban di cafenya," tandasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

SatPol PP Bandar Lampung Segel Cafe Remang-remang di PKOR Wayhalim

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×