Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus 24 korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (TPPO), Selasa (13/6/2023).
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Satgas TPPO Polda Lampung, tidak menutup kemungkinan (tersangka baru). Karena yang sebelumnya ditetapkan tersangka adalah orang yang merekrut," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Helmy juga menjelaskan pihaknya telah bekerjasama dengan Polda lain untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
"Pasti (kerjasama Polda lain). Nanti dalam pengembangannya kita akan mengarah kepada bagaimana proses pembuatan paspor, sebelumnya ditampung dimana, itu terus kami dalami. Termasuk juga mengembangkan ke arah jaringan-jaringannya," kata Helmy.
Selain itu, Helmy mengungkapkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Lampung untuk memulangkan 24 korban CPMI ilegal tersebut.
"Nanti mereka (BP3MI) akan berkoordinasi dengan pusat untuk teknisnya seperti apa. Karena kami tidak ingin begitu mereka kembali pulang kemudian terjadi sesuatu terhadap mereka dan juga untuk meyakinkan karena kita menahan tersangka, bagaimana nanti kalau mereka sudah pulang untuk pembuktian di depan sidang pengadilan teknisnya seperti apa, ini yang sedang kita susun dan rancang," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil selamatkan 24 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (5/6/2023).
Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.
Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung berhasil meringkus 4 orang tersangka yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.
Kini keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (*)
Video KUPAS TV : Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Korupsi Retribusi Sampah
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here