Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kisah Korban PMI Ilegal Asal NTB, Sempat Terlantar 1 Bulan Hingga Sembunyi di Ruang Bawah Tanah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 24 korban calon Pekerja Imigran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat sempat terlantar selama 1 bulan hingga bersembunyi di ruang bawah tanah.

Selain itu, para korban juga merasa stress dan trauma karena sering dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya yang dijadikan penampungan.

Kisah kelam Tersebut diceritakan oleh salahsatu korban Cpmi ilegal yakni NA (34). Dirinya bersama 23 korban lain sempat stress karena terlantar hingga 1 bulan tanpa kejelasan dan terus berpindah tempat persembunyian untuk menghindari petugas polisi.

NA mengaku tergiur dipekerjakan sebagai ART di Dubai lantaran dijanjikan gaji sekitar Rp 10 juta perbulan oleh para tersangka TPPO. Dirinya pun dikenalkan oleh seorang perekrut CPMI melalui seorang pegawai binatu (laundry) di tempat asal NTB.

"Setelah kenal, perekrut ini gencar komunikasi dan merayu saya agar mau menjadi CPMI, sebelumnya saya tidak tahu kalau itu ilegal," ujarnya Senin (12/6/2023).

Akhirnya dirinya bersedia menjadi CPMI dan membuat komitmen atau kesepakatan dengan para tersangka.

"Terus 3 Mei 2023 saya diberangkatkan ke Jakarta naik pesawat bersama CPMI lain yang tidak saling kenal," ucapnya.

Sesampainya di Jakarta, NA mengatakan tersangka DW langsung menyambut para CPMI dan membawa ke sebuah tempat di wilayah Bogor, Jawa Barat. "Saya tidak tahu rumah itu milik siapa," imbuhnya.

NA mengungkapkan dirinya bersama CPMI lainnya berada di Bogor selama 2 pekan tanpa kejelasan akan diberangkatkan walaupun sudah memiliki paspor. "Pas di Bogor, saya sempat sakit dan harus diinfus sebanyak 2 botol," ucapnya.

Lalu, pada 31 Mei 2023 rumah penampungan di Bogor tersebut digrebek oleh petugas, namun ia tidak tahu apakah itu polisi atau petugas imigrasi.

"Lantaran panik, kami dibawa sembunyi oleh teteh ke ruang bawah tanah, saya tidak tahu nama aslinya," imbuhnya.

Alhasil para CPMI lolos dari penggerebekan tersebut. Kemudian, ia bersama CPMI lainnya disuruh berkemas karena akan dibawa ke Lampung dan berangkat secara terpisah atau berbeda mobil.

"Pas di SPBU sebelum Pelabuhan Merak, kami dikumpulkan dan diangkut menggunakan bus menuju Lampung," ujarnya.

Selama penyebrangan tersebut, pengawas melarang para CPMI turun dari bus. Namun, para korban berontak karena ingin buang air kecil.

"Akhirnya kami diperbolehkan turun, tapi pengawas perempuan itu ikut masuk ke kamar mandi ngawasi," ucapnya.

Akhirnya perjalanan tersebut berakhir di sebuah rumah besar tidak terurus di Jalan Padat Karya, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (2/6/2023).

Sesampainya di Rajabasa, warga sekitar sempat bertanya kepada para CPMI karena datang secara rombongan. "Salah seorang dari kami ada yang jawab TKW ketika ditanya warga," imbuhnya.

Pengawas teteh yang mendengar langsung memanggil dan memarahi salahsatu CPMI tersebut. "Kenapa dijawab, kenapa tidak diam aja," ucap NA menirukan pengawas tersebut.

Dua hari berselang, Polda Lampung datang dan mengevakuasi para CPMI tersebut. NA pun mengaku bersyukur dan lega karena sudah merasa stress hingga trauma lantaran ketidakjelasan akan diberangkatkan serta selalu berpindah-pindah lokasi penampungan.

"Kami terima kasih kepada Polda Lampung karena sudah diselamatkan, saya harap bisa pulang secepatnya ke rumah," pungkasnya. 

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil selamatkan 24 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (5/6/2023).

Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.

Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung berhasil meringkus 4 orang tersangka yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.

Kini keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kisah Korban PMI Ilegal Asal NTB, Sempat Terlantar 1 Bulan Hingga Sembunyi di Ruang Bawah Tanah

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×