Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Rumah Penampungan 24 Korban TPPO di Bandar Lampung Diduga Milik Mantan Kapolres Lampura

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah penampungan 24 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Padat Karya Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, diduga milik mantan Kapolres Lampung Utara (Lampura), LW (Laksa Widiyana)

"Benar, kami dapatkan informasi Rumah itu milik anggota Polri," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Helmy mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pemilik rumah tersebut. "Kami masih dalami bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan. Apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya," ungkapnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk mendalami keterlibatan pemilik rumah penampungan tersebut.

"Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," jelasnya

Warga sekitar, Saidi saat dihubungi Kupastuntas.co membenarkan rumah tersebut milik perwira polisi. Namun, sudah lama kosong dan tidak dihuni.

"Iya rumah milik pak Laksa (Laksa Widiyana) mantan Kapolres Lampung Utara. Namun sudah kosong sejak dia mutasi sekitar 5 tahun lalu. Kadang ada sesekali saja orang masuk buat bersih-bersih," ujarnya.

Ditanya ada plang nama Andi Irsan SH, MH di bagian depan rumah tersebut, Saidi mengaku tidak tahu perihal plang nama tersebut. "Kalau itu tidak tahu, apa dia pengelola atau pengurus rumah," ucapnya.

Baca juga : Polda Lampung Selidiki Rumah Oknum Polisi Penampung 24 PMI Ilegal di Rajabasa

Pantauan di lokasi, rumah penampungan 24 warga korban TPPO tersebut sudah dipasang garis polisi di gerbang rumah.  Rumah dengan latar cat kuning tersebut dikelilingi pagar tinggi dan tidak ada kegiatan sama sekali di dalamnya. Hanya terlihat dua lampu bohlam putih yang menyala.

Di lokasi yang diperkirakan memiliki luas lahan setengah hektar ini, terdapat tiga bangunan. Salah satu bangunan dipakai untuk menginap, yaitu yang berada bagian belakang bangunan lainnya.

Sementara itu, Mabes Polri memastikan akan menindak seluruh pihak yang terbukti melindungi sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang. Tindakan tegas akan dilakukan kepada siapa saja yang terbukti.

"Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Tindakan tegas akan dilakukan tanpa pandang bulu. Meskipun pelaku sendiri merupakan anggota Polri maupun pejabat pemerintah.

"Komitmen Polri tentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya. Apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu, termasuk bila ada oknum kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 24 warga NTB yang akan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.  

Keempat tersangka tersebut adalah DW (28) warga Bengkulu, I (25) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka bergerak secara perseorangan dan tidak memiliki perusahaan resmi penempatan pekerja migran.

"Berdasarkan pemeriksaan, para korban diimingi gaji sekitar Rp5 juga sampai Rp7 juta per bulan. Modusnya para korban difasilitasi oleh para tersangka mulai dari perekrutan, pembuatan paspor jika tidak ada hingga biaya perjalanan," kata Kapolda saat ekspos kasus tersebut di Polda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Tersangka DW berperan sebagai otak TPPO (perekrutan) sekaligus yang mendanai calon PMI. I berperan sebagai penjemput dan mengantarkan para calon PMI berpindah-pindah tempat. AR dan AL berperan menyiapkan keperluan para calon PMI sekaligus perekrut calon PMI.

Helmy mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan sindikat PMI ilegal tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan oknum-oknum lain dalam kasus TPPO tersebut,.

"Jadi para korban ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ART (asisten rumah tangga) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi," ucapnya. Polisi menyita barang bukti berupa 20 paspor, sejumlah tiket pesawat dan HP.

"Saat ini para korban masih kami lakukan trauma healing, dan nantinya akan kami pulangkan ke rumahnya masing-masing," jelasnya.

Kapolda menerangkan, sejak tahun 2020-2023, Polda Lampung telah menyelamatkan sekitar 84 orang korban PMI ilegal (TPPO). Polisi juga menetapkan 29 orang tersangka dan sudah ditahan.

Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 09 Juni 2023 dengan judul "Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Diduga Milik Mantan Kapolres Lampura LW"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Rumah Penampungan 24 Korban TPPO di Bandar Lampung Diduga Milik Mantan Kapolres Lampura

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×