Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pedagang di Trotoar Jalan Bandar Lampung Bayar Uang Keamanan 250 Ribu per Bulan, Ahmad Nurizki: Setiap Hari Dilakukan Penertiban

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pedagang di trotoar jalan Bandar Lampung harus membayar uang keamanan dan listrik sebesar Rp250 ribu per bulan kepada oknum pemegang wilayah setempat. Sehingga, para Pedagang hingga kini masih bisa tetap berjualan.

Maraknya pedagang berjualan di Trotoar Jalan Bandar Lampung dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menarik sejumlah uang. Modus yang dipakai uang tersebut sebagai jasa keamanan dan uang listrik.

Seorang pedagang di trotoar Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung menuturkan, dirinya sudah puluhan tahun berdagang makanan di kawasan setempat.

Pedagang yang minta namanya dirahasiakan ini mengungkapkan, trotoar jalan sangat strategis untuk berjualan karena padatnya aktivitas masyarakat dan ramainya kendaraan yang melintas.

"Di sini ramai, tempatnya strategis. Bicara tentang ketertiban ya aman-aman saja. Kadang Pol PP datang pas ada kunjungan orang atas saja," katanya, Minggu (4/6/2023).

Pedagang ini mengatakan, biasanya kalau ada razia selalu ada yang memberitahukan sehingga bisa bersiap-siap. "Ya kalau ada Pol PP pas ditanya bilang saja lahir di sini. Jadi aman, paling cuma diingetin saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, harus mengeluarkan uang sebesar Rp250 ribu per bulan untuk bayar sewa lahan atau keamanan dan biaya lampu disetorkan kepada seorang warga yang biasa disebut sebagai pemegang wilayah.

"Semua pedagang yang berjualan di trotoar jalan ZA Pagar Alam ini harus bayar Rp250 ribu setiap bulan. Disinikan ada yang punya wilayahnya, jadi setiap bulan harus membayar uang keamanan dan listrik ke pemegang wilayah,” paparnya.  

Seorang pedagang gorengan di trotoar Jalan ZA Pagar Alam juga mengatakan bahwa dirinya harus membayar uang keamanan dan listrik sebesar Rp250 ribu per bulan.

“Iya mas harus bayar Rp250 ribu setiap bulan ke pemegang wilayah sini. Sebenarnya keberatan sih, tapi cuma ini mata pencaharian saya. Jualan di sini untungnya juga lumayan, jadi nggak papalah bayar segitu,” katanya.

Darto, pedagang pecel lele di ruas jalan ZA Pagar Alam mengatakan, terpaksa berdagang di tempat tersebut sebab tidak ada lokasi lain yang bisa dijadikan sebagai lahan untuk berjualan. Ia berharap pemerintah bisa memberikan solusi kepada para pedagang untuk difasilitasi tempat berjualan.

"Kami terpaksa dagang disini karena nggak ada lapak lain, walaupun dilarang pemerintah seharusnya ada solusi agar kami bisa tetap berjualan dan bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Tidak bisa dipungkiri, keberadaan pedagang di trotoar jalan telah mengambil hak para pejalan kaki. Kehadiran para pedagang tersebut juga mengganggu ketertiban umum.

Pantauan di lapangan, sejumlah titik jalan protokol Bandar Lampung kini menjadi lokasi pedagang untuk berjualan diantaranya Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Jalan Antasari, Jalan Sultan Agung, Jalan Pramuka dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Pedagang mengalihfungsikan trotoar jalan sebagai tempat berjualan sehingga mengganggu pejalan kaki yang akan melintas dan menimbulkan kemacetan lalu lintas karena banyak kendaraan berhenti di badan jalan.

Eka, seorang warga Kedaton mengaku, sangat terganggu dengan adanya gerobak-gerobak pedagang yang mangkal di trotoar jalan. Karena, menghambat pejalan kaki yang akan melintas. Bahkan, tidak sedikit warga harus turun ke badan jalan untuk melewati trotoar tersebut.

"Pejalan kaki menjadi tidak leluasa saat berjalan di trotoar karena terhalang gerobak pedagang. Kehadiran pedagang di trotoar jalan juga menyebabkan lingkungan disekitarnya tidak sedap dipandang mata," kata Eka, Minggu (4/6).

Eka (32) berharap Pemkot Bandar Lampung bisa membersihkan pedagang yang mangkal di trotoar jalan agar pejalan kaki bisa melintas dengan nyaman.

"Saya berharap kepada Pemkot supaya bisa mensterilisasikan trotoar jalan yang kini marak pedagang. Sehingga kami sebagai pengguna jalan bisa memanfaatkan fasilitas dengan nyaman. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian, karena selama ini banyak pejalan kaki turun ke badan jalan akibat adanya pedagang tersebut,” ujarnya.

Dina, warga  Langkapura juga berharap kepada Pemkot Bandar lampung menertibkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan.

"Karena trotoar jalan itukan fungsinya untuk fasilitas pengguna jalan dan bukan untuk orang berjualan,” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dihubungi mengatakan, selama ini pihaknya telah rutin turun kelapangan untuk menertibkan lapak-lapak pedagang yang berjualan di atas trotoar.

"Setiap hari kita lakukan penertiban. Karena selain itu haknya pejalan kaki, juga merusak keindahan kota," kata Nurizki, Minggu (4/6/2023).

Ditanya berapa banyak trotoar jalan yang kini dipakai pedagang berjualan, Nurizki mengatakan belum bisa mempresentasikan. Namun, lanjut dia, hanya di beberapa titik tertentu saja.

"Hanya titik-titik tertentu saja yang ada. Seperti seputaran Bambu Kuning, Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Sultan Agung," katanya.

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Daerah Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dalam Pasal 30 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang di atas badan jalan atau trotoar, halte, halaman serta tempat parkir toko dan atau rumah toko, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 06 Juni 2023 dengan judul "Pedagang di Trotoar Jalan Bandar Lampung Bayar Uang Keamanan 250 Ribu per Bulan, Ahmad Nurizki: Setiap Hari Dilakukan Penertiban"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pedagang di Trotoar Jalan Bandar Lampung Bayar Uang Keamanan 250 Ribu per Bulan, Ahmad Nurizki: Setiap Hari Dilakukan Penertiban

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×