Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sembilan Kali Tipu Pedagang Metro, Pasutri Asal Lamteng Ditangkap

Kupastuntas.co, Metro - Setelah sebulan menjadi buronan akibat Melakukan Penipuan terhadap pedagang di Kota Metro sebanyak sembilan kali, Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, Pasutri yang ditangkap tersebut ialah M. Abdul Figor (27) dan Yulia Wati (23) warga Dusun II, RT 001 RW 002 Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

"Jadi kronologis Penipuan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 10.59 WIB di Toko Rumah Kurma Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. Tersangka melakukan penipuan dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp," kata dia kepada Kupastuntas.co, Jum'at (12/5/2023).

"Jadi penipuan itu dengan cara perjanjian, barang pesanan selesai di packing dan pelaku akan mengirim transfer uang atas pesanan tersebut. Setelah korban memberitahu pelaku bahwa barang pesanan sudah di packing, terlapor mengirimkan Bukti Transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang," imbuhnya.

Kasat menyampaikan, atas kejadian penipuan itu korban mengalami kerugian 8 Kilogram Kurma, 52 Kilogram Coklat dan 1 Kilogram madu dengan ditaksir mencapai Rp 8.399.332.

"Kemudian dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara, pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua Tersangka ada didalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya. Selanjutnya pasangan suami istri itu langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan penipuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan harian. Pasutri itu melakukan penipuan sebanyak 9 kali di toko yang sama milik korban berinisial IS.

"Dari pengakuan para tersangka, hasil penipuan itu sebagian dijual dan sebagian dihabiskan untuk di makan. Mereka mengaku tidak ada korban lainnya, mereka hanya menipu di toko yang sama tersebut sebanyak 9 kali," ungkapnya.

Kepada Polisi, pelaku Yulia Wati mengaku nekat melakukan penipuan lantaran suaminya memiliki bekal ilmu editing yang digunakan untuk memanipulasi bukti transfer fiktif.

"Alasan istrinya ini melakukan penipuan karena suaminya bisa mengedit bukti transfer fiktif. Jadi modus istrinya ini dengan cara memesan barang, ada kurma, coklat dan baju gamis, melalui pesan WA," bebernya.

"Kemudian suami tersangka mengedit bukti transfer dan mengirimkan bukti transfer pembayaran tersebut kepada korban, ternyata setelah di cek oleh korban bukti transfer tersebut adalah bukti transfer palsu atau hasil editan tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 9 kali transaksi," tandasnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korbannya.

Lalu, satu unit motor yang digunakan kedua tersangka. Dua potong baju gamis serta 9 lembar bukti pengiriman barang dari Pos dan Giro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasutri pelaku penipuan tersebut diamankan di Mapolres Metro berikut dengan barang buktinya. Keduanya terancam pasal 378 KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Sembilan Kali Tipu Pedagang Metro, Pasutri Asal Lamteng Ditangkap

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×