Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Berstatus Tersangka, Kades Trimulyo Lamsel Gugat Warga Desa Purwodadi Dalam

Tags: kami desa oleh

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Desa (Kades) Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sugito ditetapkan sebagai tersangka Oleh oleh Polres Lamsel, atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat berupa sporadik diatas tanah Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari.

Terkini, Sugito bersama Syahmin Ahyar menggugat masyarakat Desa Purwodadi Dalam atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yakni menduduki tanah yang diklaim berdasarkan penerbitan sporadik.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Purwodadi Dalam, Arif Hidayatullah mengatakan, gugatan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Kalianda dengan perkara Nomor: 24/Pdt.G/2023/PN Kla.

"Hari ini Kami kuasa hukum dari masyarakat Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan menghadiri gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Syahmin Ahyar penggugat 1 dan Sugito penggugat 2. Sugito ini jabatannya adalah Kepala Desa Trimulyo, dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini para penggugat mengklaim bahwa tergugat yakni klien kami masyarakat Desa Purwodadi Dalam itu menduduki tanah milik mereka," kata Arif, saat ditemui usai sidang di PN Kalianda, Rabu (10/5/2023).

Meski jalannya sidang telah bergulir, namun agenda sidang pertama masih pada tahapan menunjuk hakim mediator yang kemudian diagendakan mediasi sehingga belum masuk pada pokok perkara.

"Yang pada prinsipnya adalah, gugatan para penggugat itu terkait kepemilikan tanah. Jadi masyarakat ini dianggap mengambil hak para penggugat, yang secara garis besar secara historisnya bahwa tanah tersebut adalah tanah yang dimiliki masyarakat yang didapat melalui jual beli itu pun berasal dari PTPN 7 yang dulu perkebunan Pemerintah peninggalan Belanda yang sekarang menjadi PTPN 7," sambung Arif.

Arif melanjutkan, berawal dari okupasi lahan yang sudah tidak produktif dan oleh PTPN 7 dibagikan kepada masyarakat. Lalu, oleh sebagian masyarakat diperjualbelikan.

"Jadi secara historisnya garis besarnya itu luasnya 101,2 hektare berbentuk peladangan, sudah Surat Hak Milik semua sejak tahun 2006. Jadi kami mengasumsikan, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para penggugat ini tidak terlepas dari kasus pidana yang sudah kami laporkan di Polres Lampung Selatan," timpal Arif.

Dimana, para penggugat saat ini sudah berstatus tersangka dalam hal pemalsuan dokumen oleh Sat Reskrim Polres Lamsel Nomor: B/296/III/2023/Reskrim tanggal 24 Maret 2023 tentang penetapan tersangka pemalsuan surat Pasal 263 Ayat (1) yaitu Sugito Kades Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Sugito danSyahmin Ahyar asal Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

"Jadi yang pertama, Syahmin Ahyar lalu orang yang mengklaim pemilik tanah itu dibuatkan sporadik oleh Kepala Desa Trimulyo yang bernama Sugito kemudian pada prosesnya sporadik tersebut dicabut oleh Sugito selaku Kepala Desa karena memang objek tanah tidak masuk dalam wilayah Desa Trimulyo," urai Arif.

Meski sporadik tersebut telah dicabut oleh Sugito selaku Kades Trimulyo, hal itu menjadi landasan Polres Lampung Selatan dipandang memenuhi unsur Pasal 263 KUHP.

"Sehingga, naiklah status tersangka yang kemudian mereka menggugat PMH ke Pengadilan Negeri Kalianda," tegas Arif.

Arif lantas menyampaikan harapan masyarakat, agar kasus ini bisa terselesaikan supaya mereka bisa bertani kembali dengan tenang.

"Perkara ini sudah bertahun-tahun, yang dulu tidak hanya penggugat nih dulu sebelum penggugat pun ada yang mendatangi masyarakat ini yang meminta yang meminta lahan yang mengklaim bahwa itu tanah dia dan lain-lain dengan orang banyak menekan-nekan. Ya harapannya adalah, masyarakat ingin tenang masyarakat ingin tentram lah masyarakat ini profesinya adalah petani yang harapannya ketika bertani mencari nafkah tidak ada yang menggangu karena memang itu objek yang didapatkan secara sah menurut Undang Undang," tandas Arif.

Mantan Kades Purwodadi Dalam, Sugino menyatakan, apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masyarakat memang begitulah adanya.

"Kalau bicara masalah teritorial wilayah desa itu memang wilayah kami, karena saya selaku kepala desa itu mendapatkan mendapatkan program reforma agraria itu dari tahun 2009, 2010, 2011 itu sudah ada pemetaan melalui BPN dan Kehutanan. Memang wilayah itu cakupannya adalah wilayah kami,sehingga kami yakin kami tidak melanggar sesuai yang disangkakan oleh mereka dalam hal ini pak Ahyar dan pak Sugito. Makanya kami berani sampai ke pengadilan kami justru yang dirugikan kalau memang ini benar-benar seperti itu," terang Sugino.

Sugino meriwayatkan di penghujung jabatan sebagai Kades, program Pemerintah melalui BPN yaitu reformasi agraria di bulan Desember 2019 ada pemetaan secara nasional terkait dengan batas wilayah.

"Seluruh Kepala Desa di Lampung Selatan yang terkait dengan batas wilayah, itu semua sudah melakukan tanda tangan berita acara bahwa ini lho batasnya sehingga sudah jelas," terusnya.

Sugino pun kaget, tetiba muncul permasalahan terkait terbitnya sporadik yang menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 101 hektare diklaim sebagai wilayah Trimulyo.

"Makanya, itu menurut kami sangat tidak benar karena memang sudah jelas di 2019 kami itu kami semua Kepala Desa sudah melakukan penandatanganan yang dikuatkan dengan berita acara dan Perbub batas wilayah Desa A, Desa B, Desa C itu sudah jelas disana," pungkas Sugino.

Kades Purwodadi Dalam Ngadiran menambahkan, sejak dirinya menjabat pada 9 November 2021 sudah ada peta desa yang termuat dalam Perbub Nomor 101 di tahun 2019.

"Terkait dengan dokumen alas hak yang kami miliki, bahwa di tahun 2006 itu sudah ada penerbitan SHM atau sertifikat yang dimiliki oleh warga kami di lokasi 101,24 hektare yang di klaim oleh mereka (penggugat)," ucap Ngadiran.

Menurut sumber yang terpercaya diterima Ngadiran, mereka sudah menggarap lahan tersebut semenjak 40 tahun yang lalu bahkan lebih.

"Jadi, kalau artinya kami dianggap mengklaim tanah mereka ya menurut saya jelas itu tidak benar dengan dokumen yang kami miliki baik itu peta desa, alas hak sertifikat tanah dengan bukti juga warga kami selama ini kurun lebih 40 tahun tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada siapapun dan semua digarap oleh warga kami yang sudah bertahun-tahun menggarap peladangan di luas 101,24 hektre," cetus Ngadiran.

Ngadiran menambahkan, historis sejarah jelas bahwa sebagian lahan tersebut memang okupasi tanah PTPN 7 yang diberikan kepada warga.

Disinggung kapan terbitnya sporadik yang dikeluarkan oleh Kades Trimulyo, Ngadiran menjawab begini.

"Sporadik yang kami dapatkan, itu diterbitkan oleh Kades Trimulyo pada tanggal 24 Maret tahun 2022. Dengan adanya itu, ya secara jelas saya meyakini selaku Kepala Desa itu pemalsuan dokumen," ujarnya.

Sementara Camat Tanjung Sari, M Dicky Cherlanda mengaku, menghormati proses hukum yang ada dan menunggu hasil akhirnya akan seperti apa.

"Kalau kami dari pihak Kecamatan tentu saja menghargai proses hukum terkait pengadilan yang sedang berjalan, dalam hal ini karena memang sudah ada surat panggilan dari pengadilan kami mengikuti prosesnya dari awal sampai dengan hari ini. Yang pastinya untuk proses ini kami mengikuti dulu prosesnya dan mempelajari, karena apapun kedepannya kami melihat apa yang ditetapkan oleh proses pengadilan," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : Doyan Pamer Harta, Kadinkes Reihana Diperiksa KPK!



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Berstatus Tersangka, Kades Trimulyo Lamsel Gugat Warga Desa Purwodadi Dalam

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×