Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasihat Hukum Karomani,
Ahmad Handoko memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum KPK
mengembalikan aset tanah, rekening dan deposito milik kliennya karena dianggap
tak merugikan negara.
Related Articles
Pihaknya pun keberatan terkait barang bukti milik kliennya yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, akan tetapi tidak dikembalikan kepada terdakwa namun diserahkan ke penyidik untuk perkara lain.
"Pembangunan Gedung LNC itu menggunakan uang pemberian dari para orang tua mahasiswa dan atau pihak lain yang menyumbang bukanlah perbuatan pidana dan oleh karenanya Gedung LNC tersebut tidak dapat dirampas untuk negara karena pembangunan Gedung LNC bukan perbuatan melawan hukum, sehingga oleh karenanya Gedung LNC haruslah dikembalikan kepada Terdakwa," ujarnya saat membacakan duplik terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, ia juga memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan terkait uang pengganti yang dituntutkan kepada kliennya. Pihaknya pun keberatan jika barang bukti yang disita dan dirampas hasilnya akan diperhitungkan untuk uang pengganti.
BACA
JUGA: Pledoi,
Karomani Minta Keringanan dan Hanya Dikenakan Pasal Gratifikasi
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim pertimbangkan
dalam mengambil keputusan mengenai pidana uang pengganti ini dengan fakta
persidangan yang terungkap bahwasanya seluruh uang-uang pemberian kepada
terdakwa untuk pembangunan Gedung LNC, untuk masjid, dan untuk modal bergulir
masyarakat semuanya bersumber dari orang perorangan," ujarnya.
"Dan tidak ada satupun uang negara yang digunakan atau dengan penerimaan uang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga penerapan uang pengganti kepada terdakwa tidak tepat menurut hukum, hal ini berdasar putusan Mahkamah Agung RI," lanjutnya.
Kemudian, ia juga keberatan jika kliennya diterapkan pasal suap karena jelas tidak ada meeting of main dalam PMB Unila tersebut sesuai fakta persidangan. Dimana, calon mahasiswa yang lulus memberikan bantuan infaq untuk LNC tidak ada kesepakatan apapun, bahkan tidak semua mahasiswa yang lulus menyumbang.
BACA JUGA: Terdakwa Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan UP Rp 10,2 Miliar serta 10 Ribu Dollar Singapura
"Faktanya tidak semua mahasiswa yang lulus menyumbang,
jumlah sumbangan juga bervariasi atau sukarela dan banyak yang lulus tidak
memberikan sumbangan. Hal ini jelas membuktikan sumbangan bukan hasil dari
kesepakatan tetapi karena kesadaran dan kemauan serta keiklasan para orang tua
mahasiswa sebagaimana telah diterangkan di persidangan oleh para penyumbang LNC
yang pada pokoknya sumbangan tersebut iklas tanpa paksaan," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya pidana minimal, dimana berdasarkan fakta persidangan dakwaan yang terbukti terhadap kliennya yakni Dakwaan Alternatif Kesatu, Kedua yaitu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, menyatakan terdakwa Karomani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan atau kedua," pungkasnya. (*)
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here