Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polisi Hutan yang Pasok Senjata ke Mustopa Sudah Bekerja Sejak 2010

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu dari tiga tersangka yang menjual pistol airsoft gun ke pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa, merupakan seorang ASN Polisi Hutan (Polhut) bernama Dedy Miswadi.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, Dedy Miswadi bertugas sebagai Polhut di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muara Dua Kabupaten Way Kanan.

"Polhut tersebut betugas di Kph Muara Dua Kabupaten Way Kanan. Yang bersangkutan mutasi dari Pol PP menjadi Polhut sekitar tahun 2010," kata Yanyan, saat dimintai keterangan, Minggu (7/5/2023).

Yanyan menjelaskan, dalam betugas sehari-hari Dedy Miswadi tidak menunjukan perlakuan yang berbeda, ia sama dengan teman-temannya yang lain.

"Dalam bertugas biasa saja, bertugas sebagaimana kewajibannya. Untuk sanksi sesuai diberikan sesuai dengan aturan kepegawaian," lanjutnya. 

Baca juga : Polhut dan Guru Honorer di Lampung Jadi Pemasok Pistol ke Penembak Kantor MUI

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan menjelaskan, dirinya ikut prihatin atas peristiwa penembakan yang terjadi di kantor MUI pusat.

"Tentu kami merasa prihatin pelaku yang melakukan penembakan adalah warga Lampung apa lagi ditambah dengan pemasok senjata nya juga adalah orang Lampung dan berprofesi sebagai ASN," kata Ikhwan.

Ia mengatakan, seharusnya seorang ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas dan tidak melakukan jual beli barang yang dilarang.

"Sanksi nya tentu ada, semua sudah ada aturannya," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin Terbagi Menjadi Tiga yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. 

Hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)


Video KUPAS TV : ANGKUT 304 PENUMPANG, KMP ROYCE I TERBAKAR DI TENGAH LAUT!



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polisi Hutan yang Pasok Senjata ke Mustopa Sudah Bekerja Sejak 2010

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×