Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Terdakwa Karomani Akui Terima Gratifikasi dan Menolak Disangkakan Terima Suap

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, Karomani meminta Majelis Hakim Agar hanya menerapkan pasal gratifikasi terhadap dirinya.

Karomani mengakui menerima gratifikasi, namun menolak jika disangkakan menerima suap dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Karomani mengatakan, sejauh ini dirinya tak pernah menerima suap untuk meloloskan nama-nama mahasiswa Unila seperti yang dituduhkan.

Namun, ia tidak membantah telah menerima sejumlah uang Sebagai infaq dari beberapa orang dalam rangka sumbangan untuk pembangunan gedung LNC.

"Saya minta hukuman seringan-ringannya karena saya tidak melakukan (suap), gratifikasi mungkin," kara Karomani saat membacakan surat pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023).

Karomani mengungkapkan, tidak pernah menjanjikan lulus jika nilai anak yang bersangkutan buruk. Ia pun meminta KPK untuk mendalami pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Rektor Unila dalam proses PMB yang menyeretnya tersebut.

"Siapapun yang menitipkan anaknya atau kerabatnya pada saya untuk masuk Unila melalui tes apapun, saya tidak pernah menjanjikan lulus jika nilainya buruk. Sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan untuk FK di jalur SBMPTN minimal skor 550 yang bisa dipertimbangkan lulus," ujarnya.

"Jika ada yang lulus dan nilainya di bawah skor 550 untuk SBMPTN dan dibawah 500 untuk SNMPTN, maka itu bukan tanggung jawab saya. Itu semata-mata kesalahan peng-entry data karena tidak konfirmasi dulu dengan saya. Seperti yang terbukti dalam fakta persidangan, Helmy Fitriawan sebagai peng-entry data tanpa konfirmasi dengan saya dan nilainya tidak sesuai perintah saya. Saya minta KPK untuk dalami ini," lanjut Karomani.

Karomani juga minta semua aset tanah dan buku rekening yang disita KPK dikembalikan. Menurutnya, aset itu tidak ada kaitan dengan kasus yang menimpanya.

Ia mengatakan, Saat ini, anak dan istrinya sangat menderita karena aset tersebut disita. "Majelis Hakim Yang Mulia, penderitaan saya dan anak istri saya makin terasa setelah semua aset saya yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, termasuk rekening gaji saya sebagai ASN sampai saat ini diblokir KPK," ujar Karomani.

Padahal, lanjut Karomani, ada anggota keluarganya yang sedang sakit dan harus berobat. Namun kini tidak bisa melakukan pengobatan secara maksimal dan harus menghentikan pengobatannya karena asetnya disita.“Selama ini kami hidup dari belas kasihan dan pinjaman orang lain," sambungnya.

Karomani membeberkan, asetnya yang disita adalah beberapa tabungan dan deposito serta beberapa petak tanah di Gang Mawar Kedaton, Jalan Nawawi Rajabasa Jaya dan rumah di Jalan Komarudin No. 8 Rajabasa Jaya.

"Saya tegaskan, itu hasil keringat saya sendiri, tidak ada kaitannya dengan uang infaq. Saya membangun rumah itu dengan cara mandiri, mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri. Saya membayar secara harian, mingguan dan bulanan baik melalui transfer maupun tunai langsung," ujarnya.

Ia mengatakan, pendapatannya masih memadai untuk membeli beberapa aset dan membangun rumah meskipun juga pernah meminjam uang ke BNI.

“Saya juga mempunyai penghasilan dari kontrakan rumah, kebun dan sawah di Banten, serta mendapat honor-honor lain yang sah, dan royalti buku. Selain itu, istri dan anak saya pun bekerja sebagai ASN. Kami hidup sederhana, tidak punya pembantu. Bahkan, satu-satunya istri saya sebagai istri rektor yang tidak memiliki kartu ATM," jelasnya.

Karomani memohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan putusan hukum yang seadil-adilnya. "Sebagai professor dan mantan rektor, sebagai ASN selama 35 tahun, saya sudah mengabdi pada bangsa dan negara dan Alhamdulilah saya telah mendapat penghargaan pin emas dari Presiden untuk pengabdian 30 tahun tanpa cacat," imbuhnya.

Karomani juga memohon maaf atas kekhilafan sebagai rektor karena tidak mengerti hukum dan tidak melaporkan pengumpulan infaq untuk kepentingan umat tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Saya amat menyesal Majelis Hakim Yang Mulia. Kemana lagi saya mohon keadilan. Semoga majelis meringankan hukuman saya, saya telah berusia 62 tahun, istri saya sakit-sakitan serta masih butuh pengobatan dan saya masih memiliki tanggungan anak yang baru masuk kuliah," ucapnya.

Menurutnya, jika ia akan diberhentikan dengan tidak hormat tentu menjadi pukulan berat buatnya dan keluarga. Padahal, ia tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang diperbuat.

“Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca di ruang publik. Jangan lagi ditambah dengan hukuman berat," pungkasnya.

Sementara, penasihat hukum Karomani, Sukarmin meminta kliennya dikenakan pasal gratifikasi karena berdasarkan fakta persidangan tidak pernah ada janji dengan berbagai pihak dalam PMB tersebut.

"Jadi kami minta kepada Majelis Hakim agar klien kami dijerat dengan Pasal 11 yaitu gratifikasi. Karena dalam fakta persidangan, klien kami a tidak pernah ada janji sebelumnya. Kesalahan klien saya tidak melaporkan atas aset-aset atau uang infaq itu. Makanya kami minta pasal gratifikasi karena itu yang lebih tepat dikenakan untuk terdakwa," katanya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 03 Mei 2023 dengan judul "Karomani Akui Terima Gratifikasi, Menolak Terima Suap"


Video KUPAS TV : Viral! Video Pengemudi Ayla Dikeroyok Sekumpulan Pemuda



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Terdakwa Karomani Akui Terima Gratifikasi dan Menolak Disangkakan Terima Suap

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×