Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Miliki Kekayaan Rp2,7 Miliar, Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung Disorot

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana, di media sosial menuai sorotan. Di Instagramnya, Reihana terlihat memakai sebuah tas mewah Hermes Birkin 40 Togo Rouge Tomate yang harganya diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Awalnya, akun twitter @Partaisocmed menyebut Reihana tak tergantikan selama 14 tahun menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

"Kembali ke Lampung. Pejabat silih berganti, ada yang pensiun ada yang ditangkap KPK, tapi Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap bertahan hampir 14 tahun tak tergantikan. Mana harga second tas Hermes Birkin-nya saja hampir 200 juta, belum baju LV-nya!" tulis akun @partaisocmed, Minggu (16/4/2023).

Akun tersebut juga mengunggah sebuah foto dimana Reihana mengenakan beberapa perhiasan mewah di jarinya."Jari2nya sudah nyaingin Hotman Paris," bunyi cuitan akun @partaisocmed.

Lalu, akun itu juga menyoroti anak Reihana yang juga pamer perhiasan. "Untuk urusan perhiasan begini kami serahkan pada @BangEdiii saja," tulis akun @partaisocmed.

Tak lama setelah foto-foto Reihana diviralkan oleh akun twitter @partaisocmed, akun Instagram Reihana pun sudah di private. "Akun IG-nya sudah di private," bunyi cuitan akun @partaisocmed.

Berdasarkan data yang ada di website LHKPN, Reihana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2022. Nilai harta kekayaannya tercatat mencapai Rp2.715.000.000

Kekayaan Reihana terdiri dari tanah dan bangunan total senilai Rp1.958.250.000 diantaranya tanah dan bangunan seluas 498 m2/400 m2 terletak di Bandar Lampung yang merupakan hasil sendiri sebesar Rp498.000.000, tanah seluas 4881 m2 terletak di Pesawaran yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1.220.250.000, tanah seluas 400 m2 terletak di Lampung Selatan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp120.000.000, dan tanah seluas 419 m2 terletak di Lampung Selatan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp120.000.000.

Harta kekayaan Reihana lainnya adalah alat transportasi dan mesin total senilai Rp450 juta terdiri dari mobil Nissan Elgrand Minibus keluaran tahun 2007 merupakan hadiah senilai Rp200 juta, mobil Toyota Minibus keluaran tahun 2010 merupakan hasil sendiri Rp150 juta, dan mobil Mercedes Benz V230/Minibus keluaran tahun 2002 merupakan hasil sendiri Rp100 juta.

Reihana juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6.750.000, serta kas dan setara kas senilai Rp300 juta.

Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan bahwa ia sudah melarang para kepala dinas di lingkungan Pemprov Lampung untuk pamer kemewahan terlebih saat bekerja di kantor.

"Sudah pasti tidak boleh pamer kemewahan dan saya sudah melarang. Akan tetapi publikasi itu belum tentu dia jam kerja, ingat ini, kalau dia sedang kerja itu tidak boleh, nggak boleh," tegas Arinal, Senin (17/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Arinal minta kepada Reihana untuk dapat menyesuaikan gaya berpakaian terlebih di saat bekerja.  "Kalau dia pesta punya hak dia, punya uang nabung segala macem. Jadi tolong disesuaikan sebagai pejabat. Jadi tolong dimaafkan, saya minta Reihana dan kadis lainnya disesuaikan saja," ujar Arinal.

Lampung Corruption Watch (LCW) mendorong KPK untuk memeriksa Reihana terkait dengan gaya hidup mewahnya tersebut. Kepala Divisi Investigasi LCW, Yoni Patriadi mengatakan, pejabat dengan gaya hidup mewah dapat menjadikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah semakin menurun.

"Kami mendesak KPK untuk memeriksa secara intensif gaya hidup mewah pejabat di Lampung termasuk Reihana yang memiliki gaya hidup mewah dan barang-barang mahal. Mintakan klarifikasinya darimana dia dapatkan barang-barang mewah seperti itu," kata Yoni, Senin (17/4/2023).

Yoni mengungkapkan, Reihana yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diperkirakan memiliki kepangkatan Pembina Utama Madya atau golongan IVD dengan besaran gaji diperkirakan sebesar Rp3,4-Rp5,6 juta per bulan di luar tunjangan. Sehingga tidak sebanding dengan koleksi barang-barang mewah yang dimilikinya.

“Informasi yang LCW himpun di media sosial, Reihana diduga memiliki koleksi tas Hermes, Dior dan Louis Vuitton. Kami berharap KPK bisa turun tangan memeriksa barang-barang mewah Reihana ini. Karena tidak menutup kemungkinan mengarah pada perilaku korupsi,” katanya.

Hingga berita dilansir, Reihana belum bisa dihubungi. Wartawan Kupas Tuntas sempat bertemu Reihana di kantor Pemprov Lampung, Senin (17/4). Namun saat akan dikonfirmasi, yang bersangkutan belum bersedia lalu pergi.

Reihana menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung sudah bertahan selama 20 tahun. Tepatnya sejak era Gubernur Sjachroedin ZP, M. Ridho Ficardo hingga Arinal Djunaidi.

Reihana awalnya menjabat Kepala Dinkes Kota Bandar Lampung. lalu dilantik menjadi Kepala Dinkes Provinsi Lampung usai Sjachroedin ZP dilantik menjadi Gubernur Lampung pada tahun 2003-2008.

Di periode kedua Oedin sapaan Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung tahun 2009-2014, Reihana masih dipakai menjadi Kepala Dinkes Lampung. Berganti era kepemimpinan, yakni pada zaman M. Ridho Ficardo tahun 2014-2019, ia pun diminta juga menjadi Nahkoda Dinkes Lampung.

Tak sampai disitu. Reihana pun diminta juga menjadi Kepala Dinkes di masa kepemimpinan Gubernur Lampung saat ini Arinal Djunaidi.

Anggaran yang dikucurkan ke Dinkes Lampung melalui APBD Provinsi Lampung cukup besar. Berdasarkan laporan profil Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun 2020 yang dikutip dari website Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada TA 2020 mengelola anggaran sebesar Rp195.719.560.183. Belanja langsung Rp159.635.496.754 dan belanja tidak langsung Rp36.084.063.429.

Lalu, pada TA. 2021 sebesar Rp419.528.310.020, dan TA. 2022 sebesar Rp286,8 miliar, terdiri dari belanja langsung sebesar Rp246 miliar dan dan belanja tidak langsung senilai Rp40,8 miliar.

Pada tahun 2023 ini, berdasarkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2023 Provinsi Lampung, Dinkes mendapat kucuran dana sebesar Rp285.733.351.345

Ditengah sepak terjangnya sebagai pejabat Dinas Kesehatan, Reihana banyak dilaporkan terkait kasus hukum. Terakhir, persoalan dugaan kasus dana penanganan Covid-19 yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Berdasarkan catatan Kupastuntas.co, pada tahun 2013, kebijakan Reihana dalam pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta mobil ambulans membuat dia sempat terseret, namun akhirnya dua ASN Dinkes Lampung Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo harus menerima akibatnya divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia pun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Reihana juga  pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai  tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama. 

Hasil vonisnya Sudiyono dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dua terdakwa lain, yakni Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi, Alfi Hadi Sugondo dan Buyung Abdul Aziz divonis selama satu tahun dan satu bulan penjara.

Pada tahun 2017, Direktur Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) melaporkan Reihana ke Kejati Lampung.

Laporan ini terkait pengadaan MP-ASI untuk anak balita dan gizi buruk dari Dinkes yang diduga tidak tepat sasaran. Padahal alokasi dana yang dianggarkan mencapaI Rp35.993.930.400, sementara untuk mendistribusikannya menghabiskan dana sebesar Rp1.309.896.00. Belakangan kasus ini pun menguap dan tidak ada kelanjutan.

Selain  SIKK-HAM, Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) juga pernah mempermasalahkan dugaan pemalsuan jumlah angka kematian Covid-19 di Lampung pada tahun 2021. Mereka menuding Kepala Dinkes Lampung, Reihana sebagai biang keladinya.

Dari data mereka terungkap perbedaan mencolok data kasus kematian harian akibat Covid-19 di Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Misalnya, data nasional per 27 Juli 2021 menyebutkan angka kematian Covid-19 di Lampung sebanyak 255 kasus. Namun per tanggal yang sama, Dinkes Provinsi Lampung melaporkan 52 kasus kematian saja.

Koordinator Geram Lampung, Andre Arifin saat diwawancarai  mengatakan, kasus ini tidak ada lanjutanya, sebab dari pihak Kementerian pun tidak menunjukan angka pasti lagi terkait jumlah angka kematian, ketika tim Kemenkes melakukan investigasi ke Bandar Lampung.  “Sehingga kami pun kesusahan untuk menindaklanjutinya,” kata Andre, saat dihubungi, Senin (26/7/2022) lalu.

Reihana juga terseret dalam Kasus dana hibah KONI yang saat ini masih bergulir di Kejati. Reihana sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Senam dipanggil Penyidik Kejati karena dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020 senilai Rp29 miliar.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tidak berhenti.

"Penyidikan KONI tidak mandek dan terus berjalan. Sekarang lagi menunggu hasil perhitungan audit kerugian. Saat ini perkara sudah selesai penyidikan dan menunggu hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ungkap Nanang. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 18 April 2023 berjudul "Gaya Hidup Mewah Kepala Dinas Kesehatan Reihana Disorot"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Miliki Kekayaan Rp2,7 Miliar, Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung Disorot

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×