Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polisi Bakal Panggil Terduga 'Aktor' Perusakan Pagar di Pekalongan Lamtim

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perkara perusakan pagar milik Wasipan (72) oleh puluhan orang yang diduga suruhan tetangganya kini memasuki babak baru. Polisi bakal terus memproses perkara hingga melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, meskipun tetangga Wasipan berinisial AT (43) telah mengakui perbuatannya dan membeberkan alasannya melakukan perusakan, namun proses hukum akan tetap berjalan.

"Tidak cukup dengan pengakuan pelaku saja, prosedur hukumnya juga tetap dilakukan. Mulai dari cek TKP, pemeriksaan saksi sampai pemanggilan terlapor tetap harus dilakukan," kata Johannes, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2023).

Kasat menegaskan, laporan yang telah diterima dari korban akan tetap ditindaklanjuti Polisi. Satreskrim Polres Lampung Timur bakal segera melakukan penyelidikan terkait laporan Wasipan.

"Kita sudah terima laporan terkait kasus pengerusakan pagar rumah miliknya warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur itu. Tentu kedepannya kita akan melakukan tindak lanjut proses lidik," ungkapnya.

Baca juga : Viral! Sengketa Tanah Berujung Perusakan Pagar Rumah oleh Puluhan Pekerja di Lamtim

Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga berlanjut ke terlapor.

"Kita juga nanti akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait pengerusakan tersebut. Yang pasti akan kita lakukan proses cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," ucapnya. 

Sementara Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono mengaku telah melakukan upaya perdamaian atau mediasi antara pihak Wasipan dan tetangganya bernama Agus Taufik.

Sayangnya, upaya mediasi yang telah dilakukan sementara ini menemui jalan buntu. Saat Polisi Polsek Pekalongan mencoba mengumpulkan kedua warga Jalan Raya Pekalongan RT 012 RW 004 Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur itu, salah satu diantaranya tidak hadir.

"Bisa saja Kedua Belah Pihak berdamai. Tapi harus ada kesepakatan kedua belah pihak baik dari pak Taufik ataupun pak Wasipan. Kami dari kepolisian Polsek Pekalongan, sudah berusaha mediasi kedua belah pihak beberapa waktu lalu, untuk dapat hadir," terangnya. 

"Ketika dilakukan upaya tersebut, pihak Pak Wasipan Ini tidak hadir. Keluarga pak Wasipan ini menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya," sambungnya.

Baca juga : Pagar Rumah Warga Lamtim Dirusak Puluhan OTK, Ternyata Ini Alasannya

Akibat hanya salah satu pihak yang tidak hadir, upaya perdamaian gagal dilakukan. Kini Kapolsek menyarankan agar keduanya dapat rukun dan menyerahkan proses hukum tersebut kepada Kepolisian.

"Karena hanya pihak taufik yang hadir, sehingga mediasi tidak dapat dilakukan. Saling jaga kerukunan masyarakat khususnya bertetangga, serahkan sepenuhnya dengan proses hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, Wasipan (72) dan Agus Taufik (43) tahun merupakan tetangga berhadapan rumah yang terlibat perselisihan dan viral di media sosial. Pasalnya, pagar tembok milik Wasipan dirubuhkan paksa oleh puluhan pekerja yang diduga suruhan Agus Taufik yang mengklaim bangunan itu mengganggu lalu-lalang di rumahnya.

Wasipan menganggap, bangunan pagar tersebut merupakan batas tanah yang sah dimilikinya. Sementara, Agus Taufik juga mengklaim bahwa tanah pekarangan selebar 3 meter tersebut merupakan jalan umum milik desa. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar SD di Metro Lampung



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polisi Bakal Panggil Terduga 'Aktor' Perusakan Pagar di Pekalongan Lamtim

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×