Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 3 April, Denda Tunggakan Pokok Pajak Dihapus

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan Keringanan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) selama enam bulan kedepan, dimulai 3 April hingga September 2023 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, kebijakan keringanan PKB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

"Tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Ini kan kita laksanakan mulai tanggal 3 April sampai dengan September 2023. Jadi langsung enam bulan," kata Adi, Rabu (29/3/23).

Adi menjelaskan, keringanan yang akan diberikan kepada wajib pajak adalah pembebasan BBN (Bea Balik Nama) 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan  pengurangan untuk tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.

"Pertama kita memberikan pembebasan BBNKB, kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak dan ketiga pengurangan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5. Jadi dia bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan keringanan," jelas Adi.

Adi mengungkapkan, besaran keringanan yang diberikan untuk wajib pajak berdasarkan dengan kelas kendaraan. Untuk sepeda motor kapasitas 150 cc diberikan keringanan 70 persen, lebih dari 151 cc hingga 200 cc diberikan keringanan 60 persen, dan kendaraan lebih 201 cc diberi keringanan 50 persen.

Selanjutnya, untuk mobil jenis sedan, jeep, minibus, pikap, blindvan, double cabin, dan pikap box dengan kapasitas 1.500 cc diberikan keringanan sebesar 70 persen,  kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60 persen, serta kendaraan lebih 2.001 cc diberi keringanan 50 persen.

"Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500 cc keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 4.001 cc diberikan keringanan 50 persen," jelasnya.

Selanjutnya, untuk mobil truk dan bus dengan kapasitas mesin 6.500 cc diberi keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberi keringanan 60 persen, dan kendaraan lebih 7.501 cc diberi keringanan 50 persen.

"Harapan kami program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan," ujar Adi.

Adi menerangkan, pelaksanaan keringanan pajak ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Signal dan  E-Salam milik Bank Lampung.

"Tapi untuk perpanjangan STNK dan balik nama harus kembali ke Samsat Induk. Khusus di Samsat Induk Rajabasa daftar secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang nanti akan ada crisis center yang akan membantu masyarakat," paparnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mendukung pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut karena bisa mendorong meningkatkan PAD.

"Pada dasarnya kegiatan yang tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, maka DPRD Lampung akan selalu mendukung upaya itu. Namun memang kajian-kajiannya perlu dilakukan," saran dia.

Hanifal mengungkapkan, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

"Misal kemarin karena pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terpaksa tidak bayar pajak. Maka dengan adanya keringanan ini mereka akan memanfaatkannya, dan selanjutnya diharapkan bisa patuh dalam menunaikan kewajibannya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bapenda Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 2,36 juta kendaraan roda empat dan roda dua di Lampung tidak bayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar. Namun, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak, sisanya ada 2,36 juta kendaraan tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.

"Kami tidak menetapkan target berapa besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi,  apakah masih ada atau tidak? Mungkin saja ada kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah dicuri," kata Adi, Senin (6/2/2023).

Ia mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Masih banyaknya kendaraan terdaftar tidak bayar pajak ini terjadi karena Polri belum pernah menghapus data kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangar efektif, dan bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya," ujarnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 30 Maret 2023 dengan judul “Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 3 April

 



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 3 April, Denda Tunggakan Pokok Pajak Dihapus

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×