Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Rapergub Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Disetujui Kemendagri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pemberian keringan Pajak Kendaraan Bermotor atau pemutihan yang akan diberikan oleh Pemprov Lampung telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Informasi terakhir fasilitasi dari Kemendagri Jum'at kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai rekomendasinya, setelah itu tandatangan Pergubnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Minggu (26/3/2023).

Fahrizal menjelaskan jika dalam Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor kali ini akan ada beberapa keringanan kepada wajib pajak salah satunya ialah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapus seluruhnya.

"Mudah-mudahan jika sesuai agenda dan fasilitasi Kemendagri tentang Ranpergub keringanan pajak punya Provinsi Lampung telah disetujui, mudah-mudahan bulan April ini untuk BBN II dihapus atau 0 persen," kata dia.

Sementara itu untuk penghapusan BBNKB secara permanen seperti yang sudah dilakukan di 25 Provinsi di Indonesia harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) sudah ditetapkan.

"Penghapusan BBN II secara permanen itu jika Perda PDRD setiap daerah sudah ditetapkan, tindaklanjut dari UU Nomor 1 Thn 2022. Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBN II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan," kata dia.

Sementara itu Anggota Komisi V yang juga Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menjelaskan, penghapusan BBNKB serta pajak progresif dinilai akan memberikan keringanan kepada masyarakat.

Selain itu politisi PDI Perjuangan tersebut juga menilai jika penghapusan BBNKB akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung dalam jangka waktu yang panjang.

"Ini salah satu cara untuk meningkatkan PAD maka ada baik nya Lampung bisa mengupayakan penghapusan BBNKB. Dan pemutihan pajak kendaraan ini terlihat mampu meningkatkan PAD Pemprov Lampung secara signifikan," kata dia.

Namun ia mengungkapkan jika untuk ikut menerapkan kebijakan tersebut maka harus ada Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan.

"Tapi sebaiknya diatur dalam Perda karena ini lebih kuat dan daya paksa nya juga bisa lebih efektif. Nantinya ini tinggal usulan bisa dari inisiatif Pemprov Lampung, usulan komisi atau usulan Bapemperda," katanya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Rapergub Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Disetujui Kemendagri

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×