Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Razia Kendaraan Batu Bara Bakal Diperkuat di Perbatasan Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung beberapa waktu lalu menggelar pertemuan dengan beberapa perusahaan pengekspor Batu bara atau pemilik stockpile yang ada di daerah Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang angkutan batu bara.

"Kita beberapa waktu yang lalu melakukan kegiatan operasi Kendaraan ODOL dijalan tol maupun jalan nasional dan ternyata masih banyak ditemui kendaraan ODOL salah satunya kendaraan batu bara. Kita sampaikan kepada para pengusaha kalau kita sudah punya SE Gubernur yang harus dipatuhi," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Minggu (5/3/2023).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Lampung, Dinas Perhubungan dan Kapolres Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Utara dan juga Lampung Tengah. 

"Kemarin juga langkah-langkah persiapan bersama dengan jajaran terkait khususnya yang di lintasi oleh kendaraan kendaraan batu bara. Ternyata sekarang sudah ada batu bara yang dari daerah Lahat, Tanjung Enim menuju ke Lampung," paparnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya sepakat untuk melakukan penindakan hukum secara terpadu atau tilang kendaraan guna meminimalisir kerusakan jalan yang semakin parah akibat kendaraan batu bara yang sering melintas.

"Ternyata di daerah Sutami juga ada beberapa lokasi untuk stockpile batu bara. Ini kita akan cek kesana karena izin tidak ada di provinsi tapi di kabupaten/kota. Sejauh ini masih denda tilang kita mencoba nanti diperbatasan akan kita perkuat lagi," terangnya.

Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022, kendaraan pengangkut batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.

Kemudian rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Selain itu kendaraan hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. 

"Membawa batu bara hanya boleh dengan kendaraan disel dibawah 8 ton maka itu tidak merusak jalan dan pengangkutan nya rangkaian hanya boleh tiga. Kita akan tegaskan untuk fuso keatas tidak masuk Lampung," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sukau Lambar



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Razia Kendaraan Batu Bara Bakal Diperkuat di Perbatasan Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×