Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sempat Kabur ke Jakarta, Buronan Pembobol Rumah di Kemiling Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Refan (32) warga Pesawaran, buronan spesialis bobol rumah kosong di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, beberapa waktu lalu.

Tersangka diringkus setelah buron sejak Januari 2023 dan diketahui satu minggu terakhir melarikan diri ke Jakarta untuk mencari pekerjaan dengan membawa barang hasil curian.

"Setelah satu minggu tidak dapat pekerjaan di Jakarta, tersangka kembali lagi ke Lampung. Saat itulah, personil yang sudah memonitor langsung meringkus tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Jumat (3/3/23).

Dennis menjelaskan tersangka Refan beraksi  membobol rumah kosong pada 25 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling.

"Modusnya pura-pura jadi tamu rumah yang diincarnya. Setelah dirasa pemilik rumah tak ada, tersangka langsung membuka pintu dengan beberapa anak kunci yang sudah disiapkan," ucapnya.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka langsung mencari barang-barang berharga dan menggasaknya.

"Terus tersangka mendongkel pintu kamar dan lemari korban dengan obeng yang dibawa. Lalu menggasak barang berharga berupa gelang emas, cincin emas, uang Rp300 ribu, TV, laptop dan HP," imbuhnya.

Kemudian, barang-barang hasil curian tersebut dibawa tersangka ke Padang Cermin, Pesawaran.

"Lalu, tersangka pergi ke Jakarta untuk cari pekerjaan dengan membawa barang hasil curian berupa gelang, cincin dan laptop yang dijual sekitar Rp 6 juta sebagai modal biaya hidup di Jakarta. Sedangkan, TV dan HP dipakai sendiri," ucapnya.

Setelah satu minggu tak dapat kerja di Jakarta, tersangka kembali pulang ke Lampung. Saat itulah, personil yang sudah melacak tersangka langsung meringkus ketika dalam perjalanan ke Bandar Lampung pada akhir Februari 2023.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.

"BB yang diamankan dari tersangka yaitu satu unit TV LED merk Sharp dan satu unit HP Oppo," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Refan mengaku Baru Dua Kali melakukan bobol rumah kosong. "Baru dua kali karena ekonomi," singkatnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Sempat Kabur ke Jakarta, Buronan Pembobol Rumah di Kemiling Diringkus Polisi

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×