Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

DPR RI Pertanyakan Kinerja Pengawasan Pemprov Lampung Terhadap Stockpile Batubara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Endro S. Yahman mengapresiasi Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) yang turun kelapangan untuk melakukan kroscek terhadap perusahaan Stockpile Batubara di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandar Lampung.

Namun Endro mengatakan bahwa sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi kalau fungsi pengawasan dari pemerintah daerah berjalan. Menurutnya, yang perlu dipertanyakan adalah kinerja Pemerintah Provinsi dimana dalam UU Otonomi Daerah pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat.

"Artinya pemerintah Provinsi tidak memahami perannya di era otonomi daerah seperti sekarang ini. Pemeriksaan dokumen izin lingkungan (UKL-UPL) oleh Tim Gakkum Klhk kan bisa singkat, tepat, yaitu tinggal kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten atau Kota," kata Dia melalui pesan tertulisnya kepada Kupastuntas.co, Jumat (3/03/2023).

Sebab kata Endro, pada Instansi tersebut telah terdaftar kegiatan yang sudah dilengkapi dengan dokumen lingkungan sehingga kalau tidak ada di daftar, berarti perusahaan tersebut belum berizin.

BACA JUGA: KLHK Cek Stockpile Batubara di Bandar Lampung dan Lamsel, Pemeriksaan Berlangsung Beberapa Hari kedepan

Selain itu lanjut dia yang lebih penting lagi adalah apabila usaha atau kegiatan stockpile tersebut sudah berizin dan dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL), Tim Gakkum harus memastikan bahwa rekomendasi yang tertulis dalam dokumen lingkungan (UKL-UPL) dijalankan oleh pemrakarsa atau pemilik perusahaan.

"Karena dokumen tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan ber-materai bahwa pemilik perusahaan akan tunduk dan menjalankan rekomendasi pengelolaan lingkungan yang tertulis dalam dokumen lingkungan. Kemudian dengan mengantongi perizinan atau dokumen lingkungan, Gakkum KLHK turun ke lapangan untuk memastikan bahwa apa yang tertulis dalam dokumen UKL-UPL benar-benaar dijalankan di lapangan/area stockpile," terangnya.

Hal tersebut untuk mencegah agar pengusaha tidak hanya memanfaatkaan izin lingkungan atau UKL-UPL sekedar dokumen administrasi atau formalitas dalam memperoleh izin usaha, namun tidak menjalankan apa yang direkomendasikan dalam dokumen lingkungan tersebut.

"Seharusnya bila kegiatan usaha tersebut sudah dilengkapi dokumen lingkungan atau UKL-UPL, isu lingkungan tidak akan muncul atau mencuat di masyarakat. Karena didalam dokumen sudah ada upaya pengelolaan lingkungan (UKL) untuk mencegah munculnya dampak negatif," imbuhnya.

"Selain itu, dalam dokumen lingkungan tersebut sudah dilengkapi dengan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), kegiatan pemantauan lingkungan secara periodik. Persoalannya, apakah perusahaan menjalankan rekomendasi dokumen UKL-UPL tidak? Ini yang harus ditelusuri," sambungnya.

BACA JUGA: KLHK Cek Stockpile Batubara PT RDN dan PT TMJ di Lamsel, Periksa Dokumen Perizinan dan Survei Lapangan

Dokumen lingkungan adalah dokumen ilmiah dan bersifat terbuka untuk diakses publik jadi masyarakat dapat menanyakan dan membaca dokumen lingkungan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup setempat. Selain Dinas Lingkungan Hidup, disini berperan penting juga dinas yang menangani secara teknis kegiatan usaha stockpile batubara, misal di dinas perindustrian sebab di dinas tersebut perizinan kegiatan diperoleh.

"Sedangkan kalau kegiatan usaha Stockpile tersebut tidak berizin dan apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan, perlu dipertanyakan kinerja dinas-dinas terkait khususnya pertanggung jawaban moral kepada masyarakat dalam mencegah pencemaraan lingkungan. Bukankah perizinan kegiatan usaha, perizinan lingkungan juga merupakan salah satu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), artinya Pemda dirugikan dengan adanya kegiatan usaha Stockpile yang tidak berizin tersebut," ujarnya lagi.

Dengan kejadian tersebut Endro berharap Pemda bisa melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja birokrasi pelayanan perizinan, segera menerapkan  pelayanan satu atap, menerapkan Online Single Submission (OSS), yang berfungsi mempermudah kegiatan usaha.

"Karena peningkatan kinerja birokrasi merupakan program unggulan yang dimandatkan Presiden Joko Widodo di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," pungksanya.

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa lokasi stockpile batubara milik PT Rayanti Daya Nusantara (RDN) dan PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).

Awalnya, tim Gakkum KLHK mendatangi stockpile batubara milik PT RDN yang berlokasi di Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, pada Kamis (2/3/23) pagi.

Setelah itu, melanjutkan pemeriksaan di stockpile batubara milik PT TMJ di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. Tim Gakkum KLHK memeriksa dokumen perizinan kedua perusahaan stockpile batubara tersebut.

“Kamis pagi tadi tim KLHK turun ke stockpile batubara di PT Rayanti Daya Nusantara yang berlokasi di Desa Kali Asin dan PT Tambang Mulyo Joyo di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata sumber Kupastuntas.co di tim Gakkum KLHK, Kamis (2/3/23).

Sumber ini mengatakan, tim Gakkum KLHK masih fokus memeriksa stockpile batubara yang berada di wilayah Lamsel. “Masih fokus di Lamsel. Sesuai yang dilaporkan melalui media," katanya.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Ervan Kurniawan saat dihubungi membenarkan tim Gakkum KLHK mendatangi dua perusahaan stockpile batubara.

"Hari ini yang didatangi PT Rayandi Daya Nusantara dan PT Tambang Mulyo Joyo di Lamsel," kata Ervan.

Ervan mengungkapkan, tim Gakkum KLHK menanyakan seputar perizinan stockpile batubara yang dimiliki oleh kedua perusahaan. "Menanyakan perizinan yang dimiliki. Sejak kapan berdiri, kegiatan yang dilakukan dan survei lapangan," jelasnya.

Ervan mengatakan, tim Gakkum KLHK masih fokus melakukan pemeriksaan di lapangan. Ia menerangkan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dikembangkan sesuai kebutuhan.

Tim Gakkum KLHK tiba di Bandar Lampung pada Rabu (1/3) pagi, langsung menuju ke Kantor UPTD Gakkum di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah berkoordinasi sebentar, tim KLHK meluncur ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel.

Usai pertemuan, Ervan Kurniawan mengatakan, kedatangan tim Gakkum KLHK untuk mengumpulkan data perusahaan stockpile batubara dan melihat perizinannya.

"Tim Gakkum KLHK yang datang tadi itu ada tiga orang, termasuk satu orang dari tim ahli DPR RI," kata Ervan, Rabu (1/3).

Ervan mengatakan, kedatangan tim Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti pemberitaan di media massa terkait adanya perusahaan stockpile batubara di Lamsel dan Bandar Lampung yang diduga belum memiliki izin alias ilegal.

Sebelumnya diberitakan, DLH Kabupaten Lamsel menemukan ada tiga perusahaan stockpile batubara belum memiliki izin alias ilegal. Ketiga perusahaan berada di Kecamatan Tanjung Bintang.

Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, dari 8 stockpile batubara yang sudah beroperasi di wilayah Lamsel, 5 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan belum ada izin atau ilegal.

"Untuk kegiatan usaha stockpile di Lampung Selatan itu ada 8 perusahaan. Yang 5 perusahaan sudah berizin, dan 3 perusahaan yang belum berizin," kata Feri, Senin (27/2).

Feri mengungkapkan, data ini diperoleh setelah pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan stockpile batubara di wilayah Lamsel pada 22 Februari 2023.

"Pertama, PT Mitra Inti Serasi Internasional (MISI), mereka ini belum memiliki tata ruang dan izin-izin yang lain termasuk UKL-UPL dari DLH. Stockpile ini berada di Desa Kaliasin (Kecamatan Tanjung Bintang)," katanya.

Selanjutnya, PT Dayanti Daya Nusantara (DDN) yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum memiliki izin. "Dan ketiga, PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada tiga perusahaan yang bergerak di stockpile batubara itu belum memiliki perizinan," jelas Feri.

Ia mengatakan, sudah secara lisan menginformasikan kepada tiga perusahaan yang belum memiliki izin itu harus segera membuat izin. "Semua perizinan itu harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan. Karena dokumen lingkungan itu salah bentuk acuan untuk pengolahan limbah atau polusi yang ditimbulkan dari stockpile,” paparnya.

Feri mengingatkan, sudah ada surat edaran dari Gubernur Lampung bahwa stockpile batubara harus melengkapi persyaratan termasuk instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman pohon dan harus ada penyiraman.

Ditanya sanksi yang akan diterapkan, Feri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. "Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada, dan dari Dinas Perizinan juga ada. Karena setiap dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perizinan. Kalau di kita itu kalau tidak ada (perizinan) harus ditutup karena dianggap ilegal," tegas Feri.

Feri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

DPR RI Pertanyakan Kinerja Pengawasan Pemprov Lampung Terhadap Stockpile Batubara

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×