Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pelajar SMA Asal Lamtim Ditangkap Polisi di Metro

Kupastuntas.co, Metro - Personil Gabungan Polres Metro Polda Lampung menangkap dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kabupaten Lampung Timur yang kedapatan membawa narkoba jenis tembakau gorila alias Ganja Sintetis.

Kedua pelajar SMA yang ditangkap itu terjaring razia oleh patroli gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bersama Polsek Metro Timur. Kini keduanya tengah diamankan di Mapolres Metro oleh Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, keduanya tertangkap tangan membawa ganja sintetis saat sedang berkendara melintasi Jalan Tawes Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

"Keduanya ini diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek saat sedang berpatroli malam pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Siregar saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (28/2/2023).

Kedua pelajar yang diaman oleh Satreskoba Polres Metro tersebut ialah AS (19) dan RF (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Mereka berdua ini merupakan pelajar SMA di Lampung Timur, tersangka AS dan RF merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku membeli barang haram itu melalui akun media sosial Instagram. Keduanya, mendapatkan ganja sintetis seberat 1,87 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi dedaunan tembakau gorila atau lebih dikenal dengan sinte. Beratnya 1,87 gram," ungkapnya.

"Pengakuannya, mereka membeli melalui akun Instagram dengan harga yang masih belum diketahui, karena keduanya masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.

IPTU AE Siregar menerangkan, kedua pelajar itu mengaku akan mengkonsumsi ganja sintetis tersebut saat acara organ tunggal di kampung halamannya di wilayah Lampung Timur.

"Ganja sintetis itu rencananya akan mereka konsumsi bersama-sama di lokasi acara hiburan malam orgen tunggal yang ada di desa mereka, di Kecamatan Batanghari Nuban," terangnya.

Kasat juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku terlibat penyalahgunaan ganja sintetis sejak sebulan terakhir.

"Berdasarkan pengakuannya, baru satu bulan terakhir mereka mengonsumsi sinte itu," tandasnya.

Kini kedua pelajar SMA tersebut berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pelajar SMA Asal Lamtim Ditangkap Polisi di Metro

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×