Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dampak Negatif Pernikahan Dibawah Tangan, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang tahun 2022 hingga Januari 2023, terdapat 1.531 pasangan di Lampung menikah dibawah tangan atau hanya menikah secara agama, dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan adanya pernikahan dibawah tangan tersebut, banyak dampak yang ditimbulkan, salah satunya bahkan Anak yang dilahirkan dari pernikahan itu dianggap bukan anak yang sah. Dalam kasus ini perempuan dan anak kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani mengatakan, sebagaimana dalam kompilasi Hukum Islam Pasal 6 disebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sehingga efeknya, yang dirugikan adalah istri dan anak yang dilahirkan nya. Jika suaminya meninggal, istri dan anak tidak mendapatkan waris dari suaminya.

"Anak yang dilahirkan dianggap bukan anak yang sah. Sebab, berdasarkan peraturan perundangan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Bila perkawinan tidak sah, maka hubungan keperdataannya hanya ke ibu dan keluarga ibunya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

BACA JUGA: 1.531 Pasangan di Lampung Nikah Dibawah Tangan

Meskipun lanjutnya, berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 anak di luar nikah atau tak tercatat di KUA dimungkinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, dengan persyaratan tertentu.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dinyatakan tiap tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan berlaku. Tujuan adanya pencatatan perkawinan, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 5, disebutkan bahwa agar terjaminnya ketertiban hukum bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.

"Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, bagi setiap perkawinan harus dicatatkan, sebagai bukti legalitas dan sahnya pernikahan," ungkap Zaelani.

Menurutnya, penyebab pernikahan di bawah tangan ini ada banyak faktor di antaranya yaitu minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, terkhusus betapa pentingnya pencatatan perkawinan.

Selanjutnya, adanya budaya masyarakat, karena jauhnya akses ke kota, atau minimnya pemahaman hukum. Sehingga mereka menikah secara tradisional dengan memilih menikah secara adat dibanding secara peraturan. Sehingga nikah di bawah tangan, dianggap hal biasa.

"Kemudian kedua belah Pihak Belum Siap meresmikan pernikahan melalui resepsi pernikahan. Serta bisa juga karena kedua belah pihak belum siap mental untuk menikah secara resmi, diakibatkan perzinaan," ungkap dia.

Selain itu tambahnya, bisa juga disebabkan karena poligami. Karena bagi siapapun yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin istri melalui pengadilan.

"Sebagaimana UU No 1 Tahun 1974 pasal 4 disebutkan bagi yang ingin beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggal," kata dia.

Oleh karenanya kata Zaelani, untuk meminimalisir persoalan tersebut maka solusinya adalah perlunya sosialisasi kepada masyarakat pentingnya pencatatan perkawinan.

Selanjutnya, penyuluh di KUA juga perlu mensosialisasikan prodesur pencatatan perkawinan, terkhusus di masyarakat terpelosok.

"Bagi masyarakat yang sudah nikah di bawah tangan, agar melakukan isbat nikah di pengadilan," tandasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Dampak Negatif Pernikahan Dibawah Tangan, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×