Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Banyak ASN Lambar Langgar Perda KTR, Kasatpol PP: Tidak Ada Anggaran Penertiban

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah lama diterapkan, namun masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di lingkungan Pemkab Lambar, Selasa (21/2/2023), masih banyak ASN yang merokok dalam ruang kerja. Bahkan hal tersebut seolah menjadi hal biasa yang dilakukan oleh pejabat di masing-masing OPD. Hal serupa juga sering ditemukan di Pekon hingga Kecamatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP Damkar) Lampung Barat, Haiza Rinsa mengatakan, bahwa penegakan Perda pada tahun 2020, 2021 dan 2022 di lingkungan pemerintahan setempat memang belum maksimal dengan alasan keterbatasan anggaran.

Bahkan Haiza mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan penegakan terhadap Perda yang ada selama tiga tahun terakhir.

"Memang kita akui sejak tahun 2020-2022 kita kendor dalam melakukan penertiban karena memang terkendala anggaran yang tidak tersedia, sehingga menghambat jalannya penertiban," kata Haiza.

Namun pihaknya memastikan bahwa Perda yang ada akan tetap ditegakkan dan akan dioptimalkan pada tahun 2023 meskipun anggarannya tidak ada. Pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang melanggar di tempat-tempat yang memang sudah tercantum dalam Perda tersebut.

"Dengan kondisi saat ini tentu penegakan Perda tetap akan kita maksimalkan. Ketika memang terbukti ada yang melanggar, maka kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis bahkan bisa dikenakan sanksi administrasi terhadap pelanggar," terangnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Lampung Barat sendiri penerapan Perda tentang KTR sudah diberlakukan pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Perda No 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan di tahun 2017  disahkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tersebut yang termasuk dalam sembilan kawasan tanpa rokok dalam Perda No 1 Tahun 2017 yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya. (*)


Video KUPAS TV : Anggota DPRD Tubaba Marzani Titipkan Anak Masuk Unila



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Banyak ASN Lambar Langgar Perda KTR, Kasatpol PP: Tidak Ada Anggaran Penertiban

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×