Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita di Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan Minyakita di Lampung harus diperketat, untuk mencegah terjadi penyelewengan. Distribusi Minyakita rawan terjadi penyelewengan mulai dari produsen, distributor, pedagang besar, pengecer hingga konsumen.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menegaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat.

Elvira mengatakan, produk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah seperti Minyakita, dan mekanisme distribusinya sama dengan barang yang tidak mendapatkan subsidi memang rawan dan kerap kali terjadi penyimpangan di lapangan.

"Penyimpangan itu baik di tingkat produsen, distributor, pedagang besar, pengecer hingga tingkat konsumen. Maka pengawasan distribusinya harus diperketat,” kata Elvira, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, penyelewengan terjadi karena pelaku usaha berupaya mendapatkan keuntungan lebih besar dari adanya program Minyakita yang diluncurkan oleh pemerintah.

"Sebenarnya diadakannya distribusi Minyakita ini tujuannya untuk pengendalian inflasi. Selain itu, untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga murah atau di bawah HET (harga eceran tertinggi)," jelasnya.

Elvira menjelaskan, ia bersama dinas terkait baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, KPPU hingga aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan dari tingkat hulu hingga hilir untuk mencegah penyelewengan dalam distribusi Minyakita.

"Untuk sanksi tentu ada. Pertama peringatan dulu agar bisa menyalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau sudah diberi peringatan masih melakukan penyelewengan baru ke sanksi lebih tegas," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Marketing PT Indomarco Adi Prima (IAP) Librata Damanik saat dihubungi mengaku, penjualan Minyakita bersyarat tersebut kemungkinan hanya miskomunikasi dari seorang salesman dengan pihak toko.

"Kalau saya sendiri kurang paham itu seperti apa, cuma di saya tidak ada yang praktek (bersyarat) seperti itu. Mungkin itu miskomunikasi saja antara salesman dari pihak distributor dengan pihak toko," kata Librata Damanik, Selasa (14/2/2023).

Librata mengatakan, selama ini PT IAP menyalurkan produk Minyakita ke toko-toko yang sudah teregister atau menjadi langganan saja.

"Yang itu tanpa syarat apa-apa. Kalau mereka order kalau ada kita kasih, cuma sekarang ini yang terkendala kadang stoknya dari Jawa kurang. Tapi selagi ada pasti kita distribusikan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sudah mendengar adanya temuan dan teguran dari KPPU kepada perusahaannya. Namun, ia mengaku kurang paham. "Yang pasti, pihak KPPU sudah datang ke kantor Indomarco. Tapi saya kurang paham, karena itu bukan di bidang saya," ungkapnya.

Ia menerangkan, selaku distributor pihaknya selama ini sudah menyalurkan Minyakita ke toko-toko. Selanjutnya, toko yang menjual langsung ke masyarakat. "Stok Minyakita masih ada, tapi tidak banyak paling 20 sampai 50 karton saat ini," katanya.

Librata menjelaskan, PT Indomarco menyalurkan semua bahan pokok termasuk Minyakita ke 15 kabupaten/kota di Lampung. "Dengan harga Minyakita Rp12.500 per liter, dan itu langsung kita distribusikan ke toko-toko yang menjadi langganan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPPU Kanwil II menemukan praktek distributor menjual minyak goreng rakyat merek Minyakita dengan syarat di Provinsi Lampung.

“Perilaku penjualan Minyakita bersyarat (tying) tersebut dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM),” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya kepada Kupas Tuntas, Senin (13/2/2023).

Wahyu mengatakan, kedua distributor itu mengharuskan Pasar Rakyat yakni toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah untuk Membeli Produk Lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan Minyakita.

“PT IAP mensyaratkan pasar rakyat membeli produk lainnya seperti lada putih bubuk dan garam merek tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita,” katanya.

Sementara, PT APNM mensyaratkan pasar rakyat membeli produk lainnya seperti bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita. Padahal, produk yang disyaratkan merupakan yang sulit untuk dipasarkan.

Pasar rakyat mengeluhkan praktek yang dilakukan oleh distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor.

Meskipun distributor telah memasarkan Minyakita dibawah harga HET (harga eceran tertinggi), namun penjualan bersyarat mendorong pasar rakyat untuk menjual Minyakita di atas HET sebagai upaya mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor.

Wahyu mengungkapkan, KPPU juga menemukan terdapat pasar rakyat menolak di suplai Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko terhadap tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan Minyakita.

“Perilaku penjualan bersyarat yang dilakukan oleh distributor ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap Minyakita,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan itu, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT IAP dan PT APNM untuk diminta keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat terhadap Minyakita di Provinsi Lampung.

Wahyu mengungkapkan, perilaku tying dilarang UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

”KPPU sudah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha agar segera menghentikan praktek penjualan bersyarat terhadap produk Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 15 Februari 2023 berjudul "Perketat Pengawasan Distribusi Minyakita di Lampung"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita di Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×