Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dalam Semalam, Polisi Tangkap 4 Tersangka Pencurian dan Perjudian di Metro

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap 4 orang pelaku tindak pidana. Penangkapan tersebut terjadi dalam satu malam di dua tempat yang berbeda.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Polisi melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku perjudian di wilayah Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.20 WIB.

Di malam yang sama, tepat pukul 20.00 WIB Polisi berhasil membongkar kasus lainnya. Seorang pencuri handphone yang merupakan remaja 19 tahun berhasil ditangkap saat bersembunyi dalam kediamannya di Jalan Dewi Sartika, RT 027 RW 006, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, tiga penjudi yang berhasil diamankan Polisi merupakan warga Kota Metro.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial IS (60) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Kemudian IK (54) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Terakhir ialah TW (59) warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

"Para tersangka ini melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi Hilo di sebuah handphone. Mereka bermain judi itu di sebuah rumah milik warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (13/2/2023).

Saat dilakukan penggerebekan di Jalan Flores RT 036 RW 012 Kelurahan setempat, Polisi mendapati ketiganya sedang asyik bermain judi.

"Saat dilakukan penggrebekan, mereka sedang bermain judi menggunakan handphone. Yang mana tersangka IK ini berperan sebagai bandarnya, dan IS beserta TW ini sebagai pemasang taruhan," ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75 Ribu dan satu unit Handphone merk Samsung dengan type Galaxy A11 warna putih yang digunakannya untuk bermain judi koprok online.

Di malam yang sama, Polisi membekuk Nanda Sefriansyah (19) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara yang merupakan pelaku pencurian telpon genggam.

"Pelaku ini kami tangkap setelah adanya laporan pencurian pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Cut Nyak Dien No.27 RT 011 RW 002, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat," jelasnya.

"Yang mana tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit handphone. Modus pelaku dengan cara masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil Handphone milik korban didalam kamar yang saat itu sedang di cas posisi diatas speaker," imbuhnya.

Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi didalam rumah. Kepada Polisi ia mengaku telah dua kali melakukan pencurian telpon genggam.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan kami dapati pelaku sedang berada dirumahnya. Lalu Tim Tekab melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Metro," bebernya.

"Saat diinterogasi, tersangka ini mengaku telah dua kali mencuri handphone di wilayah hukum Polres Metro," tandas Kasat.

Kini ke empat tersangka telah diamankan di Mapolres Metro. Tiga tersangka perjudian terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, satu pelaku pencurian terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Dalam Semalam, Polisi Tangkap 4 Tersangka Pencurian dan Perjudian di Metro

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×