Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Edarkan Ganja dan Obat-obatan Terlarang, Tiga Anak Punk di Metro Ditangkap

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap tiga anggota komunitas Punk. Ketiganya ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran ganja, tembakau gorila hingga sejumlah jenis obat-obatan terlarang.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, masing-masing tersangka yang ditangkap tersebut ialah berinisial IIM (22) warga Jalan Gelatik RT 009 RW 003 Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara Kota. IIM diduga Berperan Sebagai Pengedar ganja dan tembakau gorila alias Sinte di Kota Metro.

Anggota komunitas Punk selanjutnya yang diamankan ialah berinisial AM (31) warga Jalan Kunang RT 023 RW 005 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Ia diduga berperan sebagai pengedar Tembakau gorila alias Sinte dan obat-obatan terlarang jenis Hexymer.

Tersangka terakhir yang ditangkap ialah RDP (28) warga Desa Panca Mulya RT 003 RW 002 Desa Panca Mulya Kecamatan Banjar Mulya, Kabupaten Tulang Bawang. RDP diduga berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Riklona dan Aprazolam.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan bahwa ketiga terduga pengendar ganja, sinte dan obat-obatan terlarang tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda di Metro.

"Pertama kami amankan tersangka IIM di Jalan Srigala Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 22.00 WIB. Kemudian, malam yang sama dua tersangka lainnya berinisial AM dan RDP kami amankan di Lapangan Samber, Jalan Mayjend Ryacudu, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada pukul 22.30 WIB," ungkap Kasat kepada Kupastuntas.co, Jum'at (20/1/2023).

Kasat juga membeberkan peran para tersangka yang merupakan anggota komunitas Punk tersebut. Ketiganya merupakan pengedar dan pengguna aktif sejumlah jenis narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Mereka ini anggota komunitas Punk di Metro, untuk IIM alias Bendol ini perannya sebagai perantara jual beli Hexymer sekaligus pemakai Sinte. Kalau AM ini merupakan bandar Hexymer dan pemilik ganja sintetis. Yang terakhir RDP ini merupakan pemilik sekaligus pengguna aktif Riklona dan Aprazolam," jelasnya.

Saat di interogasi Polisi ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara online lewat akun Instagram. Selain itu, ada pula yang membeli secara langsung kepada seorang bandar berinisial R yang kini masuk DPO Satnarkoba Polres Metro.

"Untuk yang sinte ini mereka beli dengan cara pesan online lewat akun Instagram. Untuk obat-obatannya mereka beli dari seorang bandar berinisial R yang saat ini jadi buronan kami. Narkoba dan obat-obatan itu mereka pakai sendiri dan ada yang dijual kepada kalangan anggota komunitas Punk," terang Kasat.

IPTU AE Siregar menjelaskan bahwa ketiga anggota komunitas Punk yang ditangkap itu bekerja sebagai juru parkir di Lapangan Samber Park. Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan keterlibatan sejumlah orang lainnya.

"Mereka bertiga ini juru parkir di Samber, maka kita masih melakukan proses lidik terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan sejumlah orang lainnya," tandasnya.

Diketahui, saat dilakukan penangkapan terhadap IIM, Polisi langsung melakukan penggeledahan di kediamannya.

Hasilnya, Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket tembakau gorila atau sinte yang tersimpan dalam kotak rokok merk Gudang Garam. Tak hanya itu, Polisi juga mendapati tiga paket ganja kering beserta biji-bijiannya yang tersimpan di plastik klip bening dalam kotak Sunisa warna hitam.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan AM di lapangan Samber. Dari tangan tersangka, Polisi mendapati Tembakau Gorilla seberat 0.33 gram, 137 butir obat-obatan merk Hexymer dan 100 tablet merk Hexymer.

Ditempat yang sama, Polisi mengamankan RDP. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti 50 butir obat-obatan terlarang merk Riklona dan 50 butir Aprazolam.

Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam UU No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 196. Yang mana dalam pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara dalam pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, mereka juga terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Edarkan Ganja dan Obat-obatan Terlarang, Tiga Anak Punk di Metro Ditangkap

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×